
Bekasi, aspirasipublik.com – Jajaran Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi berhasil meringkus komplotan penjahat tindak pidana pencurian barang milik perusahaan, hal ini di katakan dalam konferensi pers Polres Metro Bekasi di Gedung Mapolres Jl. Ki hajar Dewantara, Cikarang Utara. Kamis (23 /7 /2020).
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan mengungkapkan, kasus pencurian yang berlokasi di PT. Syneral Indonesia yang beralamat di jalan Pinang Blok F 16/ 22 Desa Cicau, Kec Cikarang Pusat pada minggu 28 juni 2020.
Dari hasil curiannya di perusahaan tersebut, para pelaku membawa barang barang tersebut untuk di transaksikan. Nilai kerugian perusahaan PT. Syneral Indonesia hingga ratusan jutaan rupiah. Di wilayah yang sama pun pelaku sering melakukan tindakan pencurian.
Menurut pengakuan pelaku, dalam kegiatan aksinya pelaku mencari perusahaan yang tidak memiliki security atau penjaga keamanan kemudian pelaku membobol tembok bagian belakang dan mencongkel pintu kemudian pelaku membawa barang milik perusahaan.
Sudah ada sekitar delapan perusahaan yang melapor ke kita, ujar Kapolres namun tujuh yang tidak membuat laporan, ” Ungkapnya.
Kini dua pelaku sudah berhasil di amankan, inisial YN (36) di tangkap di kota Tasik Malaya pada 10 juli 2020, sedangkan otak pelaku AS (33) di tangkap di Rawa Banteng Setu pada 12 juli 2020.
Adapun barang bukti yang di amankan. Satu motor Beat dan satu buah brangkas.
Kini jajaran kepolisian sektor Cikarang Pusat tengah mengejar KN (35) sebagai tersangka salah satu DPO.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (sg)