Bekasi, aspirasipublik.com – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha
(ADN) angkat bicara terkait dirinya dituduh sebagai penghalang proses
pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif Fraksi Gerindra.
“Saya ini tidak memihak kepada siapapun, seperti tendensius pemberitaan yang
menyebut saya menghambat PAW kader Gerindra,” (17/6/2020).
Dikatakan Aria, surat tembusan dari DPP Gerindra memang betul sudah ditembuskan
ke DPRD. Namun dalam surat dari DPP Partai Gerindra itu tersirat bahwa agar
ditindaklanjuti oleh DPC Partai Gerindra
“Artinya, sebagai
Lembaga DPRD, tidak perlu repot-repot dan terlalu reaktif. Kembalikan saja ke
Internal Partai Gerindra. Biarkan berproses sesuai apa yang tersirat di Surat
DPP Partai Gerindra,” katanya.
Selaku Ketua DPRD, Aria menunggu jika memang surat DPP Partai Gerindra itu
diajukan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi ke DPRD.
“Itu baru kita pasti bisa tindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang ada.
Kita DPRD nggak usah reaktif seperti orang yang punya kepentingan,”
katanya.
Aria pastikan surat DPP Partai Gerindra itu akan ditindaklanjuti. Sekarang
menunggu tindaklanjut DPC Partai Gerindra ke DPRD. Itupun juga tidak serta
merta nantinya ditindaklanjuti.
“Saya masih harus meminta Rapat Pimpinan DPRD, atau juga meminta pendapat melalui
konsultasi pimpinan Fraksi di DPRD, itu normatifnya,” katanya.
Dipastikan, dirinya tidak ada kepentingan apapun kaitan-kaitan PAW ditubuh
internal Partai Gerindra. Hal tersebut masih di wilayah internal Partai
Gerindra, belum menjadi mutlak kewenangan untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
Kecuali sudah ada tindaklanjut dari DPC Partai Gerindra, baru DPRD boleh
menyikapinya.
“Saya pribadi selaku Kader Partai Gerindra, hubungan saya baik dengan
kader Partai Gerindra yang lainnya, termasuk kepada dua kader Partai Gerindra
yang ada dalam Surat DPP Partai Gerindra tersebut. Ke Bang Husni Thamrin saya
baik, sama Bang Haryanto saya juga baik. Mereka kader-kader terbaik dari Partai
Gerindra Kabupaten Bekasi,” katanya. (sugi)