Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi tidak berjalan mulus. Sejumlah orangtua murid mengaku kesulitan input data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam laman https://bekasi.siap-ppdb.com.
Kemarin, puluhan orangtua murid mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mempertanyakan proses verifikasi NIK. Ya, sejak dibukanya tahapan PPDB tingkat SD dan SMP sejak 8 Juni lalu, orangtua murid mengaku kesulitan input data.
Tati (38) misalnya. Dia mengaku sejak hari ketiga tahapan PPDB online, belum bisa verifikasi data anaknya yang akan masuk ke jenjang SMP.
“Saya sudah mengurus ini selama 3 hari sampe saya izin untuk bekerja, hasilnya sama saja sampai sekarang saya belum bisa masuk ke web PPDB karena NIK belum terverifikasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi Rabu, (10/6).
Dia mengaku sudah mengikuti prosedur yang diarahkan oleh pihak sekolah tujuan maupun pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
“Saya salah satu warga dari perekonomian menengah ke bawah, jadi saya pengin banget anak saya masuk ke sekolah negeri karena kalo masuk ke swasta saya gak punya cukup biaya, makanya saya bela-belain izin kerja untuk ngurus ini semua. Tapi dari pihak yang dituju lama banget memprosesnya. Kalo saya besok gak masuk lagi saya terpaksa rela untuk dipecat,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh salah satu orang tua calon peserta didik baru Bambang Winarko (35) yang tahun ini mendaftarkan anaknya ke SD.
“Saya mau mendaftarkan anak saya ke SD, tapi ketika ingin masuk ke akun web PPDB tidak bisa karena nomer NIK belum terverifiasi. Ini kan jadi menghambat semua prosesnya. Apalagi pelaksanaan pendaftaran hanya sampai 12 Juni, berarti kan tinggal sebentar lagi, lalu bagaimana nasib anak saya yang ingin masuk SD negeri tahun ini,” katanya.
Menurutnya, pada proses pra pendaftaran PPDB online bertele-tele. Sejumlah orangtua siswa terpaksa banyak membuang waktu.
”Kita selalu dioper kesana-kesini, tapi ujung-ujungnya sama aja tidak ada kepastian valid yang diberikan kepada kita. Jika saya dari warga yang mampu, saya mungkin tidak mau untuk menunggu seperti ini,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar meminta kepada orangtua dapat melakukan konfirmasi terlebih di masing-masing Dukcapil kecamatan.
“Alasan tidak terdaftarnya NIK sebenarnya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya sampai saat ini yang saya terima laporannya banyak warga Kota Bekasi yang tidak punya NIK hanya memiliki domisili saja jelas itu tidak bisa. Yang kedua juga ada yang sudah memiliki NIK tapi usianya itu di bawah 1 tahun. Ya kalo terbitnya baru 6 bulan yang lalu jelas tidak bisa,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika orang tua merasa memiliki NIK yang usia penerbitannya 2 sampai dengan 3 tahun ke belakang, tetapi belum bisa masuk ke akun web PPDB maka persilahkan ke Dukcapil kecamatan untuk memastikan bahwa nomor NIK benar-benar dinyatakan sah .
“Jadi usia penerbitan itu harus terhitung satu tahun kebelakang yaitu per 1 Juli 2019. Jika masyarakat mendaftar 2 Juli 2019, itu tetap tidak bisa karena di juknis sudah terkunci bahwa yang bisa adalah nomor NIK yang minimal usia penerbitan 1 tahun kebelakang. Nah bagi masyarakat yang yakin sudah memiliki NIK usia 2-3 tahun ke belakang mereka bisa memastikan ke Dukcapil, jika sudah dinyatakan sah. Nanti dilegalisir oleh dukcapil kecamatan, baru diberikan kepada pihak Disdik karena Disdik sudah menyiapkan pelayana itu,” tukasnya.
Uu mengingatkan orang tua wali murid tidak perlu berduyun-duyun datang ke Dukcapil karena masyarakat bisa terlebih dahulu memastikan melalui akun pelayanan yang tersedia di Dukcapil masing-masing kecamatan.
“Jadi gak perlu berduyun-duyun ke Dukcapil karena bisa dilihat dulu tuh di akun pelayanannya melalui akun database,” pungkasnya. (Prima/Pardamean)