
Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPBB) mulai 26 Mei 2020.
“Insyaallah tanggal 26 (Mei), kita bisa melakukan pelonggaran,” ujar Rahmat, Rabu (20/5/2020).
Menurut dirinya, pelonggaran PSBB yang akan di lakukan yakni tergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Saat ini zona hijau atau derah bebas Covid-19 di Kota Bekasi bertambah, dari sebelumnya hanya enam kelurahan menjadi 38 Kelurahan. Kota Bekasi punya 56 kelurahan.
Pepen, sapaannya, menjelaskan pelonggaran itu berupa tidak adanya pembatasan ke luar rumah. Restoran, mal, perkantoran, dan tempat ibadah akan dibuka kembali.
“Kenapa, kalau enggak (dibuka dan dilonggarkan) pendapatan enggak masuk, ekonomi enggak jalan, nanti bayar iklan enggak bisa. Bukalah semua (fasilitas umum, mall, sekolah, kantor),” imbuhnya.
Namun, protokol kesehatan selama pelonggaran PSBB wajib dipenuhi. Seperti menjaga jarak dan memakai masker.
“Hanya standar protokol kita perketat, tidak boleh keluar (rumah) tidak pakai masker, itu wajib hukumnya, terus pada saat transaksi berkerumun, tetap jaga jarak, masker jaga jarak, ya itu pasti,” kata Rahmat.
“(Misalkan) kemarin kan drive-thru (di restoran), oke McD buka, tapi kan jaraknya 1,5 meter, boleh makan di tempat,” tutupnya. (Prima/Pardamean)