Jumat, Februari 21, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDampak Covid – 19, Ashanty Lurah Rawamangun Jakarta Timur, Bagikan Sembako kepada...

Dampak Covid – 19, Ashanty Lurah Rawamangun Jakarta Timur, Bagikan Sembako kepada warga yang membutuhkan

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”

Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:

Bukan hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan, kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.”

Terkait pembatasan sosial tersebut diatas, pemerintah juga mengambil kebijakan guna meringankan beban masyarakat yang tidak memiliki pendapatan atau dengan kata lain dimana mata pencahariannya langsung berdampak akibat wabah covid – 19 ini.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan jadwal pembagian sembako, seperti pada hari ini, minggu 12 april 2020 pukul 15.00-18.00 di Rt 001/012 pada kelurahan Rawamangun telah dilaksanakan Pembagian Sembako kepada warga yang membutuhkan Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri dan disampaikan  langsung oleh Lurah Rawamangun Ibu Ashanty didampingi Camat Pulogadung, beserta Jajaran 3 PILAR kelurahan Rawamangun, diantaranya: Danramil Pulogadung Kapt. kav. Elba, Bimas pol. Kel. Rawamangun, Babinsa serda mujiyono Kel. Rawamangun, Ketua FKDM kelurahan Rawamangun, Kasatpol PP kelurahan Rawamangun, Jajaran Mitra Dam Jaya mil Pulogadung, Ketua RW 01 Pak Budi siswanto dan para Ketua RT juga Tokoh masyarakat.

Adapun pembagian sembako ini berjalan dengan tertib dan lancar, masyarakat setempat merasa sangat terbantu atas pembagian sembako ini. (Teguh P)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img