Senin, Februari 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalPN Ambon Tunda Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Yang Melibatkan Anggota Polisi

PN Ambon Tunda Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Yang Melibatkan Anggota Polisi

spot_img

Ambon, aspirasipublik.com – Sidang lanjutan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus narkoba hari ini (Rabu, 08-04-2020) ditunda Pengadilan Negeri Ambon. Sidang yang telah dimulai pada Rabu minggu lalu ini sedianya mendengar keterangan terdakwa, namun segera diputuskan ditunda beberapa saat sebelum sidang digelar oleh tim kuasa hukum terdakwa. Terdakwa disebutkan mengalami kepayahan hingga tidak dapat menyanggupi mengikuti persidangan hari ini yang sedianya akan dilangsungkan pada pukul 10:30 WIT. Sebelumnya terdakwa sudah mengalami pembantaran di Rumah Sakit karena mengidap penyakit paru-paru sesuai keterangan medis.

Terdakwa berinisial UR alias U yang adalah polisi aktif ini didakwa melanggar pasal 111 (ayat 1) dan 114 (ayat 1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku pada 20 September 2019 di kantor pengiriman barang J&T Nania setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim sejak 2 September 2019.

Disebutkan dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Senin, 2 September 2019, dimana setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman barang J&T di daerah Kebun Cengkeh, terdakwa bersama temannya langsung menanyakan ke pegawai J&T dan melakukan pemantauan.

Selanjutnya pada 16 September 2019 terdakwa kembali menanyakan pegawai J&T tentang kiriman dimaksud, namun diperoleh keterangan bahwa kiriman tersebut sudah dikembalikan ke gudang J&T di Desa Nania untuk dikirim kembali ke alamat pengirimnya.

Terdakwa baru ditangkap pada 20 September 2019 pada saat menerima paket kiriman tersebut oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari tangan terdakwa diamankan 1 dus paket yang di dalamnya terdapat ganja seberat 692,67 gram.

“Terkait dengan saksi verbalisan yang akan dihadirkan oleh JPU, kami dari tim penasehat hukum terdakwa akan mencermati, karena dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.” Demikian disampaikan oleh Yunita Saban, S.H., M.H., penasehat hukum terdakwa. “Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.”

Menurut Yunita, latar belakang dari munculnya saksi verbalisan ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:

“Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu, serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.”

“Dengan kata tidak hanya saksi verbalisan yang dihadirkan oleh JPU hanya dari penyidik yang melakukan penangkapan saja, namun juga harus dihadirkan saksi verbalisan penyidik BAP,” pungkasnya.

Terdakwa didampingi para penasehat hukum Yunita Saban, S.H., M.H., Yani Hakim, S.H., M.H., dan Syafridhani, S.H., M.Kn dari Kantor Law Firm DR. Fahri Bachmid, S.H., M.H & Associates.Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 15 April mendatang. (Tim)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img