Bekasi, aspirasipublik.com – Ramainya pembicaraan tentang Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sebelumnya sudah kewenangan Panlih DPRD Kab. Bekasi kini jadi momok, sementara ini muncul rekomendasi baru dari DPP Partai Golkar.
Kedatangan Fraksi Partai Golkar beserta para sesepuh partai golkar yang pertama kedatangannya adalah memberikan rekomendasi atas pemilihan calon Wakil Bupati Bekasi dan isi rekomendasinya di sini saya perlihatkan 2 nama: 1.Sdri. Tuti Nurcholifah Yasin. S. Ked
2.Sdr.Drs.H.Moch Dahim Arisi
Saya akan mengkomunikasikan kepada partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama calon wakil bupati dari partai pengusung dua nama yang sama tentunya harapannya nanti ketika bermusyawarah dengan partai politik pengusung. ” Hal ini di katakan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Senin (9/3/2020).
“Mudah mudahan ini cepat membuahkan hasil yang nantinya tentu saja akan saya tindaklanjuti kepada Panlih DPRD”
Ketika di pertanyakan awak media bahwa seminggu kedepan akan di gelarnya Paripurna, jawabnya, itu ranahnya Panlih
Dalam kontek ini kita menunggu kesepakatan partai pengusung nantinya, tentu saja nanti akan saya berikan juga kepada Panlih sesuai dengan peraturan nomor 126 ayat 2 undang undang nomor 10 Tahun 2016
Di tempat yang sama ketua Praksi Partai Golkar Kab. Bekasi, Asep Supria Atmaja mengatakan bahwa Fraksi Golkar harus menyerahkan ke Ketua DPRD, ini kita ikut aturan undang undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 16 ayat 2 di mana partai pengusung menyerahkan ke bupati.”Ucapnya.
Di tambahkan, Setelah itu prosesnya tinggal bupati lalu ke kemendagri, setelah itu nanti bupati juga akan mengumpulkan partai koalisi untuk dua nama.
Tugas saya ketua Praksi, ujarnya menyampaikan ini ke bupati sesuai pasal 176 ayat 2 dari partai pengusung ke Praksi Golkar. Terkait rekomendasi baru ini, berarti rekomendasi lama secara otomatis gugur demi hukum. (sugi)