Bekasi, aspirasipublik.com – Dalam menyikapi soal klinik yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, pada hari selasa (30/3) salah satu awak media mendatangi puskesmas Karang Bahagia Kab.Bekasi untuk di mintai keterangan dan penjelasan izin berdirinya klinik yang berada di wilayah Kec. Karang Bahagia ,terutama klinik Ziyad Medika yang masih dalam pengawasan Puskesmas Karang Bahagia, berada di lingkungan Rt.01/04 Desa Karang Mukti pada rabu.(04/3).
Menurut keterangan salah satu staf puskesmas hakim mengatakan, bahwa Klinik Ziyad Medika betul adanya dan pihak puskesmas mengeluarkan surat rekomendasi untuk klinik Ziyad Medika, yang penting klinik tersebut terus berkomunikasi dengan pihak kami Puskesmas Karang Bahagia, agar kami bisa memonitoring klinik tersebut, aktif atau tidak diantaranya praktek klinik tersebut seperti apakah membina posyandu atau tidak? “.Ujar Hakim.
Masih kata Hakim, masyarakat yang dekat dengan saya, dan kader kami akan bertanya kepada masyarakat soal klinik yang ada di lingkungannya, kalau klinik tersebut melanggar aturan sesuai laporan warga atau kader saya, itu akan saya tegur langsung, misalnya soal obat yang menggunakan dosis tinggi, atau harga obat yang terlalu mahal, itu akan saya tegur, soal Plang Papan klinik menurutnya juga, memang pernah saya kasih tau klinik tersebut jauh sebelum media menegurnya, saya bilang ke klinik tersebut agar di copot Plang Papan klinik nya, makanya saya berterima kasih kepada media sudah mengingatkan kami soal klinik Ziyad Medika”.Ungkap Hakim.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”) klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi: a. Klinik pratama, Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. b. Klinik utama, Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Sebuah Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.
Kepemilikan Klinik, Klinik dapat dimiliki oleh: a. Pemerintah, b. Pemerintah Daerah, atau c. Masyarakat.
Sedangkan Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Tetapi khusus Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Penjelasan lebih lanjut soal Klinik dapat juga Anda simak artikel Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?
Izin Mendirikan Klinik
Perlu diketahui, setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan: a. identitas lengkap pemohon; b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan; c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; d. dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan; f. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Sedangkan untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
Jadi pada dasarnya, klinik harus mengantongi izin mendirikan dan izin operasional dari pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, bukan kepala desa, demikian halnya jika klinik tersebut didirikan di desa.
Oleh karenanya jika memang dokter tersebut secara perorangan ingin mendirikan klinik, ia hanya dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan saja. Ia perlu mendirikan badan hukum jika ingin memiliki klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Disamping ketentuan tersebut, kedua izin tersebut di atas juga harus dimiliki. (sugi)