Senin, Februari 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalSpesialis Pencuri Velg Mobil Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Velg Mobil Dibekuk Polisi

spot_img

Bekasi, aspirasipublik.com – Aparat kepolisian Bekuk seorang spesialis pencuri velg dan ban mobil yang sempat viral. Hari ini saya akan merilis suatu kejadian yang viral di beberapa hari yang lalu tepatnya dua hari yang lalu, viral kejadian mengenai pencurian ban mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun pencurian tersebut dilakukan oleh atas nama ss, terjadi di tempat TKP dengan dua waktu yang berbeda, untuk TKP pertama  pada tanggal 28 agustus 2019, yaitu di city walk, Jln. Ki hajar Dewantara, Cikarang Utara,kejadian pukul 05.30 wib  dini hari untuk kejadian yang selanjutnya dilakukan pada tanggal 15 desember 2019, dilakukan pukul 13.00  wib, tanggal 15 desember pelaku melakukan aksi di tiga titik, yang pertama di living Plaza Jababeka, yang kedua di Jababeka, yang ketiga di lippo Cikarang ,Ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan SIK.M.Si  dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi (29/1/2020). 

“Untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, menurut Hendra, yang bersangkutan menggunakan beberapa peralatan seperti dongkrak, biasa dongkrak engkol namanya. untuk mengangkat kendaraan ketika mau mencabut ban itu dapat dengan mudah. Kemudian kunci  sock ini untuk membuka baut, “Ungkap nya. 

Kemudian  lanjutnya, ada batu herbel,  satu herbel  ukuran kurang lebih 20 x 40 cm, di bagi dua  potongan, gunanya adalah untuk mengganjal  tempat ban sehingga ketika diganjal dongkrak bisa diambil kembali. 

modusnya dia secara acak, kata Kapolres, mencari kendaraan yang kira kira aman untuk diambil bannya, kemudian  dalam waktu cukup singkat, satu kendaraan itu di ambil empat ban, dalam waktu kurang lebih satu jam hingga satu setengah jam. Pelaku tersebut bisa tertangkap   berkat bantuan masyarakat dan rekan rekan dari jajaran reskrim kami dari tim kobra.”Ucapnya. 

Menurut keterangan pelaku, bahwa operasi tersebut di lakukan empat kali, hasilnya untuk keperluan bekal hidup sehari hari,” Ungkap nya. 

Hasil barang curian di tawarkan ke pedagang rongsok atau pedagang besi keliling dengan harga seratus hingga dua ratus ribu rupiah,”Ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan sanksi pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sugi)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img