Jakarta, aspirasipublik.com – Mestinya masyarakat tidak perlu kaget lagi bila di DKI Jakarta sering terjadi kebanjiran, diduga hal ini juga terjadi akibat regulasi perijinan dan pengawasan bangunan yang kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hampir disemua wilayah yang ada dijakarta sudah tidak ada ruang terbuka hijau yang mampu menahan derasnya arus air apabila terjadi curah hujan yang sangat besar.
Diduga hal ini terjadi karena ada kekuatan besar yang mampu menghentikan penindakan yang dilakukan oleh birokrasi seperti halnya yang terjadi di wilayah kerja walikota Jakarta barat tepatnya kecamatan cengkareng. Satu unit bangunan gudang dengan ijin rumah tinggal di Jln. Cendrawasi No 50 Rt 008 Rw 07 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng telah bermasalah. Pasalnya, yang dimana bangunan tersebut melanggar ketentuan perizinan hingga kini semakin dilindungi, tanpa adanya tindakan tegas dari para petugas pengawasan di lingkungan Kantor Walikota Jakarta barat.
Hal ini banyak dikeluhkan masyarakat setempat, masyarakat juga menilai walikota tidak mampu bertindak tegas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajarannya, yaitu Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan atau Sudin Satpol PP Kota Administrasi Jakarta barat sebagai eksekutor, yang tidak becus melaksanakan tugasnya, sehingga bangunan marak begitu saja berdiri tanpa ada tindakan dari pengawasan.
Sedangkan berdasarkan PERDA DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung Juncto PERDA DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto PERGUB DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung Juncto PERGUB DKI Jakarta No. 279 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan.
Sudin Citata sebagai pengawas dan yang mengetahui teknis bangunan salah satu SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi dalam mengawasi dan menindak bangunan-bangunan yang melanggar. Sejalan dengan fungsinya, diduga oknum-oknum di Citata menyalahgunakan wewenangnya untuk “bermain mata” dengan pemilik bangunan yang bermasalah dalam mengamankannya, agar terhindar dari surat teguran, segel hingga surat perintah bongkar untuk pembongkaran bangunan.
Untuk itu disisi lain kabar yang beredar, para oknum tersebut dibantu oleh “orang peliharaannya” yang bukan PNS untuk mengamankan dan bernegosiasi dengan para pemilik bangunan di lapangan agar bangunannya tidak dihancurkan. Sedangkan Satpol PP juga memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan sebagai sang eksekutor dengan modal surat rekomendasi teknis (Rekomtek) yang diterima dari dinas terkait.
Namun kenyataan di lapangan, Satpol PP dalam menjalankan tugasnya sebagai eksekutor juga setengah hati dan diduga ikut “bermain mata” dengan pemilik bangunan sama seperti tetangganya Sudin Citata.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media aspirasi publik mencoba menghubungi masyarakat disana belum lama ini.
“Nah biasanya kalau ada bangunan bermasalah seperti ini tidak ditindak tegas oleh pemerintah, kata sitengger nabalau, sudah pasti ada permain antara pemilik bangunan dengan Instasi terkait”. Ucap Hr salah satu warga merasa terheran-heran melihat bangunan tersebut. (Obe)