Humbahas, aspirasipublik.com – Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Diduga pengelolaan dana desa di desa tarabintang kecamatan tarabintang kabupaten humbang hasundutan kurang transparan, hal ini terlihat ketika awak media aspirasi pablik berkunjung didesa tersebut 29/12/2019 tidak terlihat papan informasi tidak terpasang dikantor desa tarabintang.
Padahal undang -undang no. 14 th. 2008 tentang keterbukaan informasi sudah dibuat kepala desa sepertinya mengabaikan undang undang tesebut, adapun tujuan undang undang ini adalah: menjamin warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan.
Sepertinya badan pengawasan desa (BPD) tersebut kurang memperhatikan kinerja kepaladesanya padahal fungsi BPD adalah melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Menanggapi hal tersebut bapak lumban gaol selaku camat di kecamatan tarabintang mengatakan sudah sering menghimbau atau mengingatkan semua kepala desa di tarabintang ini agar dalam pelaksanaan anggaran dana desa(ADD)dan dana desa (DD) supaya transparan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.”ujarnya.
Pelaksana tugas (plt) didesa tarabintang ibu br. manjuntak mengakui papan informasi tidak terpasang di kantor desanya dia menambahkan bahwa dirinya baru menerima SK pertanggal 30 November 2019 jadi terkait pembangunan dan papan informasi masih kepala desa bapak tumanggor yang melaksanakan.”katanya.
Menanggapi hal tersebut ketua lembaga suadaya masyarakat PLSK humbang hasundutan Bp. Japantin siregar mengatakan.
“Setiap kepaladesa harus memasang papan informasi tentang penggunaan dana desa agar masyarakat dapat mengetahui memonitoring pelaksanaan dana desa.”ujarnya.
Iamenambahkan pihak kejak saan dan kepolisian agar turun memeriksa kinerja kepala desa tarabintang dan menindak tegas kepala desa yang sengaja mengkangkangi peraturan dan perundang undangan.”imbuhnya. (Jules.R.lgaol)