
Bogor, aspirasipublik.com – Terkait tender proyek milik Pemerintah Kota Bogor yang dimenangkan oleh CV. Ananda Azka Perkasa, perusahaan yang diduga beralamat fiktif, berbuntut panjang. Pihak pengusaha yang tidak terima dengan pemberitaan tersebutpun melaporkan kepada Polresta Bogor Kota, yang melayangkan surat “Undangan Klarifikasi” kepada Pimpinan dan Wakil Pimpinan redaksi Kupas Merdeka.
Surat itu dikirimkan ke alamat pribadi Wakil Pimpinan Redaksi KM Dody Kurniawan dan Kantor Pusat KM di Kota Bogor pada Jumat 6/12, dengan nomor surat B/2807/XI/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 25 November 2019 dan B/3004/XII/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 5 Desember 2019. Keduanya diminta untuk hadir di Mapolresta Bogor Kota pada Senin siang 9/12.
Meski dianggap aneh dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, kedua pimpinan redaksi KM telah menyatakan siap hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
Adapun sesuai mekanisme pers, seharusnya pihak pelapor melakukan klarifikasi dengan mengajukan hak jawab sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Pers dan pihak media sudah pasti akan memberikan hak jawab tersebut.
“Sejak awal media kami sudah komitmen untuk menyampaikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, semua didasarkan atas data dan fakta yang kami miliki didukung narasumber yang kompeten di bidangnya. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan kami, silahkan gunakan hak jawab untuk mengklarifikasi, kami pasti dengan senang hati menayangkan klarifikasi tersebut dalam bentuk pemberitaan agar seimbang. Ini demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam hal turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Hero Akbar, Pimpinan Redaksi Kupas Merdeka, dalam rapat rutin redaksi kemarin 7/12.
“Ini harus dipahami semua pihak kalau dalam dunia pers ada lex specialis, tidak bisa wartawan serta merta langsung dilaporkan ke kepolisian akibat berita yang ditulisnya, dan pihak kepolisian juga semestinya memberi arahan terlebih dahulu kepada pelapor soal ini, jangan asal terima laporan saja karena bisa menurunkan citra kepolisian yang sedang dibangun selama ini,” lanjut pria yang akrab disapa Moses itu.
Pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada pimpinan KM itu turut disayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Depok, Sudrajat.
“Saya kira yang buat laporan ini tidak paham mekanisme yang berlaku, dan semestinya pihak kepolisian juga memberi arahan yang edukatif terkait keberatan si pelapor. Tim redaksi itu bukan orang bodoh yang asal menayangkan berita tanpa data dan bukti yang kuat, karena mereka pastinya sudah paham akan konsekuensi yang dihadapinya bila sembarang membuat berita,” ujar Sudrajat melalui pesan singkat kemarin.
“Si pelapor mestinya tidak perlu panik atas pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya, UU Pers sudah mengatur mekanismenya bila terjadi sengketa dalam pemberitaan. Silahkan minta hak jawab kepada penanggung jawab media tersebut dengan memberikan klarifikasi yang sedetil-detilnya agar juga ditayangkan dalam pemberitaan. Ini semua sudah diatur agar semua pihak tidak merasa dirugikan, jangan mentang-mentang pengusaha dan punya uang lalu cari dukungan ke pihak lain, dan saya harap pihak kepolisian bersikap netral dalam hal ini,” tegas Sudrajat.
Pihaknya pun menegaskan dukungannya kepada redaksi KM dengan turut mendampingi Pimred dan Wapimred KM di Polresta Bogor Kota saat memenuhi panggilan tersebut esok.
“Besok kami akan hadir ke Polresta Bogor bergabung bersama teman-teman wartawan lainnya untuk memberikan dukungan moril kepada rekan-rekan kami yang dipanggil pihak kepolisian, ini dalam rangka menegaskan bahwa tugas sebagai wartawan itu sangat mulia namun tidak mudah dan gampang karena dalam menjalani fungsinya tersebut selalu dibayangi resiko dari yang terkecil hingga terberat,” pungkasnya. (sdn/tim)