Bekasi, aspirasipublik.com – Jajaran Kepolisian Sektor Cikarang telah menangkap pelaku pemakai narkotika jenis sabu, Abdul Husen alias Engkong bin Mudin, laki laki kelahiran Bekasi, 18 juni 1984, beralamat Kp. Gandu Rt. 002 /005 Desa Suka Darma, Kec Sukatani, Kab Bekasi.
Tersangka di tangkap oleh pihak kepolisian Sektor Cikarang tanpa perlawanan, di duga tersangka sering menggunakan barang haram.
Awalnya pada kamis 28 Nopember 2019, sekitar jam 00.30 Wib, anggota Opsnal/Buser Polsek Cikarang sedang melaksanakan Observasi kewilayahan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kp. Gandu Sukatani sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut AIPDA Wendi Opsnal Polsek Cikarang di bantu bersama 2 orang anggota lainnya, langsung mendatangi TKP. Sekitar jam 01.00 Wib sesuai dengan informasi yang di dapat, di sekitar rumah yang di duga di buat transaksi narkoba, melihat ada seorang laki laki yang mencurigakan duduk di depan rumah nya, sesuai dengan ciri ciri yang di berikan, kemudian menanyakan seorang laki laki tersebut, namun melarikan diri, kemudian langsung di kejarnya dan mengamankannya. Lalu menanyakan barang bukti narkotika kepada tersangka yang di simpan di dalam laci kerja di dalam rumahnya.
Kemudian melakukan penggeledahan di rumah nya, di temukan 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam berisikan 1 buah baterai bekas merek alkaline, dan di dalamnya berisikan 1 pcs kantong plastik klip bening berisikan 2 pcs plastik klip bening berisikan serbuk kristal putih, yang di duga sabu, yang di dapatkan dari Sdr Dayat alias Upay. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cikarang guna pengusutan lebih lanjut. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolsek Cikarang KOMPOL SUJONO dalam keterangan konferensi pers, di Kantor Mapolsek Cikarang pada senin (9/12).
Menurut pengakuan tersangka kepada awak media, “saya baru pakai dalam delapan bulan, saya bawa bawa barang tersebut, cuma barang tersebut saya dapat dari teman, di anterin udah berbentuk baterai seperti itu,” Ungkap nya.
Barang bukti yang di amankan berupa : 1 (satu) pcs kantong plastik klip bening berisikan 2 pcs plastik klip bening berisikan serbuk kristal warna putih di duga sabu dengan brutto 0,63 gram, 1 (satu) buah baterai bekas merk alkaline, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam, 1 (satu) alat hisap (bong), 1(satu) buah pipet, 1 (satu) buah korek gas warna biru. Tersangka di kenakan pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara sampai 12 tahun penjara. (sugi)