Bekasi, aspirasipublik.com – AM mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016.senin (9/12/19).
Dengan dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dengan hasil penggeledahan yang pernah dilakukan oleh Kejari, kembali menemukan barang bukti lainnya seperti kuitansi dan stempel palsu.
Ditetapkannya AM karena secara keseluruhan AM punya peran lebih banyak selaku pengguna anggaran, Dengan demikian Kejari terus mengembangkan investigasi untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.
Angga Dhielayaksa selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi memaparkan “pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih, Adapun dugaan terhadap tersangka tentang kerugian negara dengan kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDes Rp 3 miliar.
“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih tahu 2016,”Ucapnya Angga
Lanjutnya“Untuk saat ini AM, lanjutnya Angga “karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,”
Dengan total Rp 3 Miliar APBDes Karang Asih terdiri dari tiga mata anggaran yaitu Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan Bantuan dari Pemda ,Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.Terangnya Angga Dhielayaksa.
“Dengan Adanya dua alat bukti, pada waktu kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kuitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,dan kami tidak pernah membedakan siapapun yang melakukan kejahatan akan kami proses, walaupun dengan jangka waktu lumayan lama.Tutupnya Angga Dhielayaksa
Atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi. (tim)