Pontianak, aspirasipublik.com – Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (SP-PELIKHA) melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak hari Jumat (15/11/2019) di Pontianak. Kegiatan audiensi dihadiri oleh Ketua Umum DPP SP-PELIKHA Ir. Jasmin Sibarani beserta pengurus DPP lainnya dan Pengurus DPC SP-PELIKHA Kubu raya dan Pontianak kota. Untuk BPJS Kesehatan dihadiri oleh PPS. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo beserta Timnya. Audiensi diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan menyambut baik DPP SP-PELIKHA untuk temu ramah dan saling berbagi informasi terkait BPJS Kesehatan yang tengah hangat diperbincangkan.
![](http://www.aspirasipublik.com/wp-content/uploads/2019/11/Audiensi-DPP-Serikat-Pekerja-PELIKHA-2-300x300.jpg)
Ir. Jasmin menyampaikan bahwa saat ini SP-PELIKHA sedang fokus memperjuangkan hak hak anggota yang bekerja di salah satu perusahaan pengalengan kepiting, dimana masih terjadi pekerja yang tidak didaftarkan kepesertaannya dalam jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan
Persoalan ini jelas sangat merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang undang. Hal hal lain dengan kasus serupa juga terjadi dibeberapa perusahaan dimana anggota SP-PELIKHA bekerja seperti perkebunan kelapa sawit, pabrik karet dan industri lainnya.
Menyikapi kasus – kasus seperti ini, maka sebagai wadah serikat pekerja, SP-PELIKHA mengharapkan kerjasama yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak dalam percepatan menangani kasus kasus dugaan koorporasi yang masih tidak patuh dalam hal pemberian hak normatif pekerja untuk BPJS. Kita tidak boleh membiarkannya karena merugikan pekerja dan pemerintah bahkan menjadi aalah satu penyebab defisitnya anggaran BPJS.
Dalam kesempatan tersebut Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo juga menjelaskan tentang: Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar
![](http://www.aspirasipublik.com/wp-content/uploads/2019/11/Audiensi-DPP-Serikat-Pekerja-PELIKHA-300x300.jpg)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut: Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI): a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019, b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019, 2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 : a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-, b. Kelas II menjadi Rp 110.000,- c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-
PPS. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Tomo.
Tomo menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Tomo.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta jiwa penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tomo berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Tomo juga menyampaikan sangat apresiasi atas pertemuan audiensi ini dengan harapan bersama sama bekerjasama dan bersinergi dengan SP PELIKHA dalam hal penegakan hak hak normatif buruh khusus Jaminan Kesehatan BPJS dan saling berkoordinasi jika ada temuan temuan penyimpangan yang dilakukan koorporasi dan yang bertentangan dengan aturan serta perundang undangan yang berlaku. (POLI HS_ & Rls)