Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaKelompok Tani Dayak Misik Kandan Berharap Hak Mereka Lebih Cepat ...

Kelompok Tani Dayak Misik Kandan Berharap Hak Mereka Lebih Cepat Direalisasikan

spot_img

Stakeholders Reforma Agaria Kabupaten Kotim Diharapkan Tanggap

Jakarta, aspirasipublik.com – Adanya surat kesepahaman bersama antara Kelompok Tani Dayak Misik di 5 Desa Kec. Kandan Kab. Kotim dengan  PT. Nusantara Sawit Persada (PT. NSP) yang intinya mengatakan masing-masing pihak bersepakat akan bersama-sama mematuhi surat dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KemenLHK, dinilai masih mengambang tidak sesuai dengan harapan atau belum menyelesaikan permasalahan.

Karena walaupun sudah ada surat dari KemenLHK. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenenterian Lingkungan Hidup dan Kehtanan (KemenLHK), No. S. 980/PKTL/KUH/PLA.2/8/2019, perihal: Petunjuk dan arahan sengketa antara PT. Nusantara Sawit Persada dengan kelompok Tani Dayak Misik tertanggal 6 Agustus 2019 ini, namun ada tanda tanda untuk penyelesaian dari pihak stakehoders ( terkait dengan implementasi Perpres No. 86 thn 2018 dan Inpres No. 8 thn 2018) di tingkat Kabupaten Kotim, atau Provinsi Kalteng.

Dr. Drs. Dagud Djunas SH,. MT. Sebagai sekretaris Forum Kordinasi Kelompok Tani Dayak Misik (FKKTDM) yang selama ini berperan serta berjuang ikut dalam pertemuan tersebut, yang dihubungi melalui ponselnya, menanggapi Surat Kesepahaman Bersama tersebut dengan mengatakan, “Masih mengambang, belum menyentuh substansi permaslahan sesuai dengan tuntutan masyarakat Kelompok Tani Dayak Misik selama ini yaitu: 1.Supaya PT. NSP menyerahkan 20 % dari luas tanah Hak Guna Usaha (HGU). 2.Supaya tanah yang digarap diluar ijin HGU segera dikembalikan kepada masyarakat. Tentang sdh ada kelapa sawit di atasnya bisa diatur bermitra dengan masyarakat, tandasnya. Karena diduga seluas tanah dikuasai namun belum tentu sudah ada HGUnya. 3.Supaya dipercepat  realisasinya, agar masyarakat sekitardapat menikmati hasil alam dimaksud.

Menjawab pertanyaan, bahwa yang membuat atau menulis surat Kesepahaman bersama bukan dari Kelompok Tani Dayak Misik, jadi untuk menjaga kemanan atau menghindari apalagi hal hal  fatal yamg tidak diinginkan, seperti kerusuhan, tidak terulang lagi yang merugikn semua pihak, kata Dr Dagut, mantan pejabat eselon 3 di Pemprov. Kalimantan Tengah ini.

Untuk itu, ditegaskan Dagut lagi, pada 17-11-2019 Tim Kelompok Tani Dayak Misik/FKTDM akan ke Jakara lagi menemui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KemenLHK (yang sudh membalas/menajwab  surat mereka sebelumnya), untuk memberi laporan dan juga menemui instansi  terkait lainnya di tingkat Pemerintahan Pusat, memohon percepatan realisasi 20% kepemilikan masyarakat dari luas HGU dan percepatan pengembalian yang dikuasai PT. NSP tanpa alas hak (HGU), sesesuai dengan Perpres No. 86 thn 2018 dan Inpres No. 8 thn 2018 trsebut.

Sesudah Pertemuan di Kantor Bupati Kotim, Lokasi Ditutup

DiKatakan Dagut, sudah ditegaskan kasi intel Kajaksaan Negeri Kotim pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu di ruang pertemuan Pemkab Kotim Kalteng bahwa tindakan itu (bila penguasaan lahan oleh Perseroan Terbatas, PT. di luar HGU) seperti yang dicurigai masyarakat, adalah melanggar hukum.  Dan waktu pertemuan itu  tidak ada titik temunya, sehingga Dyak Misik, masyarakat Kandan menutup akses ke lokasi yang 20% dari lahan PT NSP dimaksud pada hari Rabu tanggal 3 Nopember 2019. Dan akibat penutupan inilah yang memaksa sehingga diadakanlah pertemuan di lokasi.

di ruang  pertemuan  Kantor Pemkab. Kotim Kalteng disebut sebelumnya.

Sedangkan Pembina Forum Kordinasi Kelompok Tani Dayak Misik (FKKTDM) Sabran Achmad juga mengomentari Surat Kesepahaman Bersma tersebut, katanya, harus ada pertemuan segitiga antara Dayak Misik dan perusahaan yang juga dihadiri pihak Pemda, tapi pihak Pemda atau Pemkab Kotim,  yang tidak Tanggap, karena sdh terbuka peluang pada pertemuan tgl 31 – 10 – 2019 lalu, di ruang Pertemuan Kantor Pemkab Kotim yang dihadiri PT NSP, Kelompok Tani Dayak Misik BPN perwakilan Bupati Asspri, Kasi InTel Kejari, Kasat Intel Polres dan Kabag terkait dari Pemkab. Kotim

Juga Iwan Ketua Kelompok Tani Dayak Misik Kec. Kandan Kab. Kotim (dihubungi melalui ponselnya) menyatakan ketidakpuasannya terhadap Surat Kesepahaman Bersama tersebut dengan mengatakan, surat Kesepahaman Bersama tersebut belum lengkap karena belum menyatakan kesediaan PT NSP memberi lahan yang 20 % dari luas HGU sesuai dengan tuntutan masyarakat Kec. Kandan.

Dan perlu diketahui bahwa Surat Kesepahaman Bersama dimaksud, bukan hanya ditandatangani kedua belah pihak Kelompok Tani Dayak Misik  5 Desa dan pihak PT. NSP, tapi juga dari Pemkab Kotim, di atas kertas bermeterai 3 (tiga) yaitu masing-masing:

  1. Jenni Raianto S.                                (Perwakilan PT NSP)
  2. Hary Ramadhani S.STP., NAP.      (Bag. Pemerintahan Pemkb Kotim)
  3. Ady Suharno S.Hut., M.Si              (S.Hut., M.Si Bag. EK, SDA)
  4. Iwan                                                      (Ketua Dayak Misik Desa Kandan)
  5. Suriyan                                                 (Ketua Dayak Misik Desa Palangan) 
  6. Subhanur                                            (Ketua Dayak Misik Desa Simpur)
  7. A Niansyah                                          (Ketua Dayak Misik Desa Camba)      
  8. Ridwansyah                                        (Ketua Dayak Misik Desa Simpur)

Dan perlu ditambahkan, pertemuan ini didukung dan dihadiri masyarakat setempat juga dihadiri oleh Polres Kotim dan Intel Polda Kalteng berpakaian Preman. (Red/Beatus) Bersambng………    

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img