
Jatinangor, aspirasipublik.com – Pada hari ini tanggal 6 Nopember 2019. Secara resmi Dr. Horas M. Panjaitan menyandang gelar Doktornya yang dibacakan langsung oleh Direktur Pasca Sarjana Dr. Sampara Lukman, MA. mewakili atas nama Plt. Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM. yang dibimbing oleh tim promotor yang terdiri dari: Prof. Dr. H. M. Aries Djaenuri, MA, Dr. Reydonnyzar Moenek, M.Devt.M, danDr. Marja Sinurat, M.Pd, MM, dengan judul: TATA KELOLA KOLABORATIF PENANGANAN SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA sebagai tahap akhir dari proses studi yang telah ditetapkan oleh Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Sidang ujian terbuka ini merupakan kelanjutan dari proses studi dan bimbingan yang telah dilalui oleh Promovendus selama mengikuti Program Pendidikan Doktor. Naskah disertasi dalam sidang ini merupakan penyempurnaan dari naskah sebelumnya yang telah dikonsultasikan kembali kepada Tim Promotor dengan memperhatikan saran dan masukan dari penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Dr. Hadi Prabowo, MM. 2. Prof. Dr. Khasan Effendy, M.Pd. 3. Prof. Dr. Ngadisah, MA. 4. Prof. Dr. Triyuni Soemartono, MM.5. Dr. Sampara Lukman, MA. 6. Dr. Kusworo, M.Si. 7. Dr. Mansyur, M.Si. 8. Dr. Nelson Simanjuntak, M.Si. 9. Dr.Widodo Sigit Pujianto,SH.MM.
Setelah memperhatikan gagasan, semangat, dan ketekunan Promovendus dalam proses penulisan disertasi melalui tahapan : kualifikasi tertulis, seminar usulan penelitian, yang dilanjutkan dengan ujian naskah disertasi, Tim Promotor mempunyai alasan kuat untuk menerima disertasi Promovendus sebagai sebuah karya ilmiah yang layak dijadikan dasar bagi pemberian gelar Doktor, riwayat singkat Promovendus sebagai berikut: Promovendus dilahirkan di Pematang Siantar pada tanggal 2 Maret 1968. Pernikahannya dengan Ny I.L. Paulina Tambunan, SPsi, telah dikaruniai 1 orang anak, yakni Beatrix Maureen Putri Panjaitan. Jenjang pendidikan umum Promovendus dimulai dari SD, SMP, SMA yang diselesaikan di Sumatera Utara. Pada tahun 1991, Promovendus menyelesaikan jenjang pendidikan S1 di IKIP – Medan, dan pada tahun 2011, berhasil meraih Magister Ekonomi Pembangunan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.Promovendus merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah lulus dari pendidikan S1, pada tahun 1993, Promovendus diterima bekerja sebagai staf di Badan Diklat Kemendagri. Sejak tahun 2002 sd 2004, Promovendus menduduki jabatan eselon IV (Kepala Seksi) di Direktorat Jenderal PUMDA, dan pada tahun 2005 sd 2010 menduduki jabatan eselon IV (Kepala Seksi) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Pada tahun 2011 sd 2014, Promovendus menduduki jabatan eselon III (Kasubdit) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sejak tahun 2015-2017 menduduki jabatan eselon II (Direktur) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan pada akhir tahun 2017 sampai sekarang menjabat eselon II (Kapus) Badan Litbang Kemendagri.

Disertasi Promovendus yang berjudul “Tata Kelola Kolaboratif Penanganan Sampah di Provinsi DKI Jakarta”, secara konseptual berangkat dari fenomena yang berkembang era paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya dinamika pemerintahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan suatu proses tata kelola kalaborasi dengan melibatkan sektor privat, masyarakat dan stakeholders terkait lainnya dalam memecahkan berbagai persoalan di bidang pemerintahan, terutama kolaborasi penanganan masalah sampah. Kami berpendapat, penelitian Promovendus tentang Tata Kelola Kolaboratif sangat relevan dan aktual mengingat masalah penanganan Sampah di Perkotaan. Pada prinsipnya kolaborasi ini bersifat menguntungkan semua pihak dalam hal sumber daya, karena memunculkan potensi untuk saling berbagi dan memanfaatkan dengan adanya keterbatasan sumberdaya yang dimiliki, inilah yang disebut capacity for join action sebagai salah satu dari elemen collaborative government. Dalam pembahasan dimensi tata kelola kolaboratif, Promovendus menggunakan teori Anshell dan Gash (2007). Temuan Promovendus dalam penelitian ini yang dijadikan sebagai dasar model kelembagaan tata kelola kolaboratif dalam penanganan sampah modern di Daerah, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengayaan terhadap teori manajemen pemerintahan, dan dapat dijadikan sebagai salah satu referensi tentang pentingnya dimensi tata kelola kolabotaif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kolaborasi yang dilakukan dalam konteks tata kelola kolaboratif mencakup: 1) Tujuan dan sasaran kolaborasi dengan BUMD dan Mitra Usaha dalam penyelesaian permasalahan pembangunan WTE/ITF, 2) Komunikasi yang dibangun dengan stakeholders dalam penyamaan pemahaman untuk mengatasi berbagai hambatan dan kendala termasuk Amdal dan partisipasi masyarakat dan NGO serta stakeholders lainnya, 3) Memperjelas keterlibatan dan kesetaraan proses pengambilan keputusan bagi aktor terkait, bukan bersifat konsultasi, 3) Membangun komitmen bersama stakeholders terkait untuk bekerjasama dengan keteguhan hati untuk melanjutkan apa yang sudah disepakati bersama secara demokratis, 4) Adanya kejelasan siapa yang terlibat dan bertanggungjawab dengan memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pramovendus menggunakan desain penelitian kualitatif sesuai pendapat Creswell (2007), sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, dan dokumentasi. Dalam wawancara kualitatif, peneliti melaksanakannya secara tatap muka dengan mengajukan pertanyaan pertanyaan kepada informan secara terbuka dan beberapa diantaranya berupa pertanyaan yang cenderung memancing pandangan dan pendapat informan. Dalam hal menganalisis data, Promovendus menggunakan teori Anshell dan Gash (2007), model SECI (Nonaka, 2008) melalui pengembangan management knowledge dan melalui pendekatan ASOCA (Suradinata, 2013).
Sistematika penyusunan disertasi ini telah sesuai dengan sistematika terbaru menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri.Pramovendus telah berhasil mengungkap temuan penelitian sebagai berikut: Faktor Internal yang dominan mempengaruhi tata kelola kolaboratif penananganan sampah antara lain: (1) Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan Grand Disain Pengelolaan Sampah DKI Jakarta; (2) Adanya kemampuan melakukan review dalam seluruh dimensi dan proses kolaborasi secara komprehensif; (3) Kemampuan melakukan komunikasi dan sinergisitas dengan SKPD terkait dan stakeholders; (4) Menambah kecerdasan melalui pendidikan dan pelatihan; (5) Kecerdasan pemahaman untuk kolaborasi melalui pengembangan pengetahuan (management knowledge). Sedangkan faktor eksternal yang dominan mempengaruhi antara lain: 1) kewenangan yang sama bagi aktor yang terlibat dalam pengambilan keputusan; 2) Menerapkan inovasi teknologi penanganan sampah yang tepat guna; 3) Budaya yang semakin transparan.

Ditemukan suatu model baru Kelembagaan Tata Kelola Kolaboratif “MAURITS” meliputi 7 (tujuh) dimensi: yaitu: 1) modern (paradigma baru), 2) authority (kewenangan), 3) understanding (pemahaman), 4) review (evaluasi atau perbaikan), 5) innovation process (proses inovasi), 6) transparency (keterbukaan), dan 7) sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang secara komprehensif diterapkan, sehingga diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan proses kolaborasi dalam rangka pencapaian tujuan.
Hasil temuan ini dapat digunakan sebagai salah satu referensi bagi Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha/Swasta, Masyarakat dan Stakeholders terkait, khususnya dalam mengembangkan model kelembagaan tata kelola kolaboratif penanganan sampah modern WTE/ITF di daerah perkotaan, berbasis ramah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan.(joko S R watimena)