Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanDr. Togi Jose P. Silitonga Praktisi Hukum Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan...

Dr. Togi Jose P. Silitonga Praktisi Hukum Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan Pasca Sarjana IPDN

spot_img

Jatinangor, aspirasipublik.com – Sidang terbuka Dr. Togi Jose P. Silitonga yang dilaksanakan di jatinangor tangal 5 Nopember 2019 berjalan dengan sangat luar biasa ,pertama sekali seorang pengacara meraih gelar Doktor Ilmu pemerintahan pada usianya 67 Tahun yang dipromotori oleh Prof. Tjahya Supriatna, SU, Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS dan Dr. Marja Sinurat, M.Pd., MM menyampaikan pertanggungjawaban akademik atas disertasi Promovendus  dengan judul  KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM PENERAPAN DISKRESI INOVASI DI KABUPATEN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARAsebagai tahap akhir dari proses studi yang telah ditetapkan oleh Program Pasca Sarjana Institut Pendidikan Dalam Negeri.

Sidang ujian terbuka ini merupakan kelanjutan dari proses studi dan bimbingan yang telah dilalui oleh Promovendus selama mengikuti Program Pendidikan Doktor. Naskah disertasi dalam sidang ini merupakan penyempurnaan dari naskah sebelumnya yang telah dikonsultasikan kembali kepada Tim Promotor dengan memperhatikan saran dan masukan dari penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH. S.Sos., M.Si, 2. Prof. Dr. Khasan Effendy, M.Pd, 3. Prof. Dr. Ngadisah, MA., 4. Prof. Dr. Aries Djaenuri, MA. 5. Dr. Hyronimus Rowa, M.Si., 6. Dr. Sampara Lukman, MA., 7. Dr. Nelson Simanjuntak, M.Si. 8. Dr. Kusworo, M.Si. 9. Dr.Widodo Sigit Pujianto SH,MM.

Setelah memperhatikan gagasan, semangat, dan ketekunan Promovendus dalam proses penulisan disertasi melalui  tahapan: kualifikasi tertulis, seminar usulan penelitian, yang dilanjutkan dengan ujian naskah disertasi, Tim Promotor mempunyai alasan kuat untuk menerima disertasi Promovendus sebagai sebuah karya ilmiah yang layak dijadikan dasar bagi pemberian gelar Doktor. Oleh sebab itu, Tim Promotor memandang bahwa Promovendus layak diajukan kehadapan sidang disertasi yang sangat berwibawa diuji lebih lanjut, sesuai dengan tradisi dan norma akademik yang berlaku di Institusi Pendidikan Dalam Negeri.,

riwayat singkat Promovendus sebagai berikut: Promovendus dilahirkan di Kota Tarutung ibukota Kabupaten Tapanuli Utara  pada tanggal 25 Mei 1952. Pernikahannya dengan Elsje Anna Cumentas telah dikaruniai 2 orang anak laki-laki, yakni Albertho Marthin P. Silitonga, SH  dan Reza Andhika Persada Silitonga, SH. Jenjang pendidikan  umum Promovendus dimulai dari SD, SMP, diselesaikan di Kota Tarutung dan SMA diselesaikan di Kota Medan. Pada tahun 1973 Promovendus bekerja di Bank Bumi Daya. Pada tahun 1982 Promovendus menyelesaikan jenjang pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta dan pada tahun 1989 pensiun muda dari Bank Bumi Daya dengan pangkat Panata Muda dan kemudian Tahun 1992 membuka kantor hukum dengan nama Law Office JOSE & PARTNERS. Pada tahun 2007 berhasil meraih Magister of Arts dalam bidang kepemimpinan kristiani di Institut Teologi Mahkota Zion Internasional dan pada tahun 2015, berhasil meraih Magister Pendidikan agama Kristen di STT Periago Jakarta dan sekaligus sebagai Dosen menjadi Ketua Sekolah Tinggi Teologi PERIAGO di Jakarta dan  tahun 2015 sebagai Dosen Luar Biasa pada Sekolah Tinggi Tranportasi Trisakti, Jakarta.

Disamping Promovendus seorang Advokat, Promovendus pernah sebagai Ketua Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Damai Sejahtera termasuk beraktivitas di beberapa NGO.

Dalam menjalankan seluruh jabatan baik selaku Advokat, maupun berbagai organisasi NGO, tahun 2002 promovendus melakukan advokasi dan mendapat penghargaan dari Gubernur Kalimantan Tengah) terhadap penanganan komplik etnis di kota Sampit di Kalimantan Tengah, komplik masyarakat Kabupaten Dairi dengan PT. PLN di Sumatera Utara dan kompik masyarakat di Kabupaten Tonasa dengan perusahaan swasta besar baik bidang hukum dan bidang pemberdayaan masyarakat dan tahun 2003 memperoleh gelar Pahlawan Bumi versi WALHI, tahun 2007 sebagai gelar TOKOH KRISTIANI, tahun 2009 mendapat gelar  Raden Tumenggung dari Keresidenan Tejowulan Solo dengan nama JOSE PRDOTOPURO. Disamping itu sebagai Advokat/ Pengacara Promovendus juga melakukan advokasi terhadap komplik-komplik dari berbagai aras gereja.

Disertasi Promovendus yang berjudul “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM PENERAPAN DISKRESI INOVASI DI KABUPATEN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA secara konseptual berangkat dari fenomena dan kondisi masih tingginya Gini Ratio dan lambannya pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara yang termasuk salah satu Kabupaten Tua di Provinsi Sumatera Utara.  Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara telah dimekarkan 2 (dua) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) pada tanggal 28 Juli 2003 kemudian Tobasa dimekarkan mekadi Kabupaten Samosir pada tanggal 07 Januari 2004 dan Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 09 Maret 2009. Namun dari hasil pemekaran tersebut sudah seharusnya bobot beban Kabupaten Tapanuli Utara berkurang dan lebih terkonsentrasi dan mudah untuk berkembang dengan melakukan inovasi dalam melaksanakan pembangunan daerahnya.

 Pada Era Golbalisasi faktanya Inovasi Indonesia yang berada diperingkat 83 inovasi dunia menjadi suatu tantangan yang segera dapat direspon tetapi faktanya secara nasional perkembangan Kabupaten Tapanuli Utara termasuk lamban dalam meraih laju pertumuhan pembangunan. Fenomena ini menimbulkan situasi stagnan dan masyarakat terlihat pesimis dan hanya beraktivitas dengan rutinitas karena Kabupaten Tapanuli Utara juga cenderung hanya melaksanakan rutinitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga adanya kenaikan APBD setiap tahun cenderung dikarenakan naiknya tingkat inflasi nasional. Melihat kondisi demikian promovendus mencari peluang untuk mempercepat pembangunan dengan melakukan penelitian untuk mempercepat pembangunan yang masuk dalama kategori tertinggal dan diharapkan Kabupaten Tapanuli Utara dapat mengembangkan kewenangan diskresi untuk mempercepat inovasi dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara yang pada akhirnya dapat mendongkrak dan menaikkan peringkat inovasi nasional untuk peringkat dunia.

  Temuan Promovendus  dalam penelitian ini  yang dijadikan sebagai dasar penyusunan konsep baru dalam mempercepat pembangunan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara dapat dijadikan sebagai salah satu referensi tentang pentingnya penerapan kewenangan diskresi untuk mencapai inovasi-inovasi segera dengan memperhitungkan kairos / momentum tanpa harus menunggu prosedur birokarasi yang panjang dan belum disetujui sebagaimana prosedur yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pramovendus melakukan penelitian dengan menerapkan metodologi penelitian kualitatif oleh Gresweel (2008-2012) melalui pendekatan fenomenologi dan paradigma, konstuktivisme. Peneliti ingin mendalami masalah yang difokuskan pada manusia yakni kepemimpinan pemerintahan. Data diperoleh berdasarkan data primer dan sekunder berdasarkan person, place and Paper. Analisis data dalam pendekatan kualitatif terdiri dari 3 (tiga) alur kegiatan yang bersamaan yakni reduksi data, display atau penyajian data dan penulisan kesimpulan. Adapaun Teknik pengumpulan data dilakukan promovendus adalah  teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan purposive, obsevasi langsung dan telaah dokumen.Pramovendus telah berhasil mengungkap temuan penelitian sebagai berikut:Terdapat beberapa inovasi dan penerapan dikresi untuk inovasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara

Berdasarkan temuan penelitian tersebut promovendus dapat merumuskan dan melahirkan konsep model yang dinamai dengan JOSE Model dengan memakai indikator Pre Requisite dan Support System sebagai hasil implikasi teori Inovasi Takeuchi Nonaka dengan mempergunakan Collaboration dan Excecution berdasarkan Kairos / Momentum sehingga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Inovasi dapat direspon dengan cepat (The Fast Eat The Low) sehingga inovasi dapat diterapkan tepat waktu, efektif, efisien, tepat guna dan tepat jumlah.

Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu referensi bagi Pemerintah Daerah dalam mempercepat laju pertumbuhan pembangunan khusunya bagi daerah yang mengalami ketertinggalan dalam pembangunan. (M Dwiky F. Watimena)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img