Sibolga, aspirasipublik.com – Mantan calon bupati tapteng Ir. Jusman Nainggolan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sibolga, Sumatera Utara pada hari selasa 22 Oktober 2019, Jusman mengirup udara bebas setelah MA (Mahkamah Agung) mengabulkan PK (peninjauan kembali) yang dimohonkan oleh saudara jusman melalui pengacaranya Parlaungan Silalahi, SH.
Sekitar pukul 15. 30 WIB jusman pun dibebaskan dari lapas sibolga dengan di jemput kelurga serta penasehat hukumnya yaitu parlaungan silalahi, SH.
Menurut Parlaungan Silalahi, PK yang dimohonkan telah disetujui oleh Mahkamah Agung, sehingga jusman harus segera dibebaskan dari lapas, pembebasan jusman dilakukan setelah, penandatangan berita acara eksekusi putusan mahkamah agung RI diterima lapas Kelas II Sbolga.
Seperti telah diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan terpidana kasus perambahan hutan Jusman Nainggolan, dalam putusan ini Mahkamah Angung menyatakan, membesaskan terpidana dan memulihkan haknya seperti sedia kala.
“Menyatakan terdakwa, Ir. Jusman nainggolan tidak terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaanpenuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya” demikian amar yang termaktub dalam putusan MA, Rabu 25 September 2019.
Putusan ini di ketok oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Prof. Dr. Suya Jaya dengan anggota Dr. Eddy Army dan Dr. Desyaneti.
Keberadaan putusan ini telah membatalkan putusan kasasi yang menyatakan Jusman Nainggolan, mantan calon bupati Tapteng pada pilkada 2005 lalu. Yaitu terbukti bersalah melakukanperambahan hutan tanpa izin.
Sebelumnya pada tanggal 14 nopember 2014 yang lalu, petugas dari polda sumut melakukan penangkapan terhadap jusman nainggolan karena diduga telah melakukan perambahan hutan tanpa izin di laba onas desa batu mundom, kecamatan muara batang gadis, madina.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga No. 259/Pid.sus/2015/PN.SBG tanggal 24 nopember 2015, jusman nainggolan dinyatakan bebas murni.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke mahkamah agung, dimana pada putusan MA Nomor. 424 K/PID.SUS-LH/2016, pada tanggal 13 september 2016 menyatakan bahwa terdakwa jusman nainggolan telah terbukti, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merambah kawasan hutan, menebang pohon atau menanam atau, memungut hasil hutan, didalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwewenang.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Jusman Nainggolan berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Namun jusman nainggolan tidak ditahan sejak putusan MA tersebut, hingga akhirnya kejaksaan negeri sibolga melakukan eksekusi terhadap jusman nainggolan saat sedang berada di salah satu warung, di jalan S. Parman, kota sibolga, pada hari selasa, 24 april 2019.
Tidak terima dengan putusan itu, Jusman nainggolan melalui penasehat hukumnya, parlaungan silalahi mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
“Salah satu alasan kami melakukan PK, karena klien kami Jusman Nainggolan tidak pernah melakukan pidana sebagaimana disebutkan dalam perkara aquo dan telah dibuktikan dengan putusan PN sibolga No. 259/Pid.sus/2015/PN.SBG tanggal 24 nopember 2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa Jusaman Nainggolan Bebas Murni” Tandas Parlaungan Silalahi, SH. Kepada awak media. (Obe)