Minggu, Februari 16, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaPT. Fresh On Time Sea Food Diduga Abaikan Undang - Undang Tenaga...

PT. Fresh On Time Sea Food Diduga Abaikan Undang – Undang Tenaga Kerja

spot_img

Pontianak, aspirasipublik.com, PT. FOTS didatangi Serikat Buruh PELIKHA Kalbar hari ini, senin 21 Okt 2019 pukul 08.30 wib terkait aduan karyawan yang merasa hak-haknya yang tidak dipenuhi. Karyawan PT. FOTS terdiri dari karyawan tetap, harian lepas dan karyawan organik dengan rata-rata telah bekerja lebih dari 2 tahun bahkan ada yang telah bekerja hingga 7 (tujuh) tahun namun masih belum berstatus karyawan tetap, tutur salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Kerumunan karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang mendatangi kantor PT. FOTS dengan didampingi SP. PELIKHA Pontianak hendak menemui manager PT. FOTS untuk audiensi.

Keluhahan dan tuntutan karyawan terdiri dari: 1. Pekerja tidak terima bila dipaksa lembur lebih dari 3 jam/hari. Pekerja dipekerjakan mulai jam 13.00 wib sampai dengan jam 05:00 wib. 2. Menentang upah lembur yang sangat rendah dan tidak sesuai dengan KEPMEN No. 102/MEN/IV/2004. 3. Para pekerja agar diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) dikarenakan masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun dan bekerja secara terus menerus. 4. Perusahaan secara bersama-sama serikat pekerja agar membuat perjanjian kerja. 5. Perusahaan wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Biparti.t 6. Perusahaan supaya membuat slip gaji dan menyerahkan ke pekerja. 7. Para pekerja supaya didaftarkan semuanya tanpa terkecuali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Audiensi berlangsung dengan Suwandi selaku perwakilan perusahaan dengan jabatan manager PT. FOTS. Suwandi menolak keras atas 7 (tujuh) tuntutan karyawan tersebut serta terkesan menantang serikat dan karyawan dengan menyatakan silahkan mau proses kemana saja, kedisnaker, ke Kejati atau ke Pemerintahan setempat. Menurut Suwandi perusahaan tetap memakai aturan perusahaan dan kalian karyawan dan serikat mau ngomong apa saja saya tidak perduli dan tidak mempengaruhi saya untuk menolak tuntutan ini, silahkan kalian bawa dan proses kemana saja kami tak perduli. Dan kalian yang masih mau bekerja silahkan dan yang tidak mau silahkan. Untuk permasalahan ini saya akan memberikan sanksi sesuai peraturan perusahaan.

Terkait masalah karyawan yang belum didaftarkan BPJS nya Suwandi mengatakan itu urusan perusahaan dan menolak ketujuh tuntuan tersebut.

Hal lain yang disampaikan karyawan ke pada aspirasipublik.com diantaranya karyawan yang bekerja disini wajib menyerahkan ijazahnya sebagai jaminan, ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Pemotongan jam lembur dan pemberian upah lembur tidak sesuai undang undang.

Kerumunan karyawan PT. FOTS yang menuntut hak haknya sangat diremehkan oleh manager PT. FOTS bahkan memberikan ultimatum atas tidak bekerjanya akibat penuntutan ini akan diberikan sanksi tegas.

Melihat perlakuan manager Swandi dari PT. FOTS ini, diduga telah mengangkangi undang-undang tenaga kerja serta tidak memperlakukan karyawan sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang. Hal ini bermula dari pemberian upah dibawah UMK Kuburaya, pemotongan lembur, nilai upah lembur yang tidak sesuai normatif, penahanan ijazah, tidak memberikan extra pada kerja shift malam hingga pagi.

Para karyawan mengharapkan pihak pemerintah khusus bidang terkait segera memeriksa dan melakukan sidak kepada PT. FOTS. Karena perusahaan sudah bertindak semena-mena. Dan para karyawan yang menuntut keadilan bergerak menuju ke UPT Pengawasan ketenaga kerjaan Wilayah I provinsi Kalimantan Barat berkisar 50 orang. Namun dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan hanya membenarkan 3 orang masuk sebagai perwakilan untuk dimintai keterangannya tanpa mendatangi dan memberikan arahan maupun masukan kepada kerumunan. Sangat disayangkan ruang publik tempat para buruh mengadu terkesan kurang proaktif menyikapi kedatangan mereka yang hendak menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi. Mereka juga berharap UPT Pengawasan Ketenagakerjaan juga harus respon pada tuntutan mereka serta bertemu kerumunan dan memberikan arahan, ini justru seperti acuh dengan mengatakan 3 orang saja buat pengaduan. Para karyawan sangat kecewa pada perlakuan perusahaan dan kecewa pada pelayanan publik di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Sabar Hati Duha, SH. dengan berharap agar keluhan karyawan dapat diakomodir dengan baik. (POLI HS)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img