Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalKMS. Herman, SH., MH., M.Si., CLA Terpilih Sebagai Ketua BAKUM MAKN

KMS. Herman, SH., MH., M.Si., CLA Terpilih Sebagai Ketua BAKUM MAKN

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) yang dinakhodai oleh PYM Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pamecutan, SH selaku Ketua Dewan Kerajaan, YM Dr. KPH Edy Wirabumi, SH., MM selaku Ketua Harian dan YM Dra. Hj. R.Ay. Yani WSS Kuswodidjoyo selaku Sekretaris Jenderal, pada hari Jumat malam tanggal 4 Oktober 2019 bertempat di Denpasar Bali secara resmi mengukuhkan serta melantik Kepengurusan Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) masa bhakti 2019 – 2024.  

Ketua Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) terpilih KMS. Herman, SH., MH., M.Si., CLA yang juga Wakil Ketua DPC PERADI Kota Bekasi dan Dosen Hukum di beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta ini mengungkapkan bahwa tujuan BAKUM MAKN ini didirikan antara lain adalah : (1) Agar bisa berperan serta secara aktif dalam penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada anggota MAKN pada khususnya serta masyarakat luas pada umumnya; (2) Menjaga dan membela marwah, kehormatan serta panji-panji Majelis Adat Kerajaan Nusantara; (3) Dalam rangka ingin turut serta secara aktif di bidang Penegakan Hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum; (4) Menjadikan BAKUM MAKN sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang Terakreditasi dan sejajar dengan OBH lainnya yang sudah lebih dahulu terakreditasi; (5) Menjaga kekompakan, persatuan dan kebersamaan sesama pengurus BAKUM MAKN serta saling bahu membahu dengan prinsip kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam menjalankan tugas di bidang advokasi, konsultasi dan bantuan hukum. 

Usai acara pelantikan, langsung dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kesultanan Bulungan, yang ditandatangani langsung oleh PYM Datu Hamid dari Kesultanan Bulungan dengan BAKUM MAKN yang diwakili langsung oleh Ketuanya YM KMS. Herman, guna mengurus dan menyelesaikan segala persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Kesultanan Bulungan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya guna mengembalikan hak-hak atas tanah milik Kesultanan Bulungan yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain secara tidak sah dan melawan hukum.

“Selanjutnya MoU-MoU berikutnya dipastikan akan segera menyusul dari Kerajaan/Kesultanan yang merupakan anggota Majelis Adat Kerajaan Nusantara lainnya,” tandas KMS. Herman. (red)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img