
Sekadau, aspirasipublik.com – Pada tanggal 11 Oktober 2019 Manajemen PT Agro Andalan yang diwakili oleh Syaifudin selaku CSR Department Head menjelaskan bahwa aktifitas penambangan batu untuk pengerasan jalan di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau merupakan bahagian dari CSR PT. Agro Andalan terhadap masyarakat setempat. Hal ini tujuannya untuk membantu akses transportasi masyarakat yang selama ini menjadi keluhan dan kendala. Kegiatan tersebut bukanlah kegiatan komersil perusahaan, imbuhnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan CSR, pengerasan jalan desa ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintahan Kabupaten Sekadau dan perangkat desa disekitarnya.
Pengambilan material untuk pengerasan jalan desa tersebut berada dalam kawasan HGU perusaan dan hal ini juga sudah kami surati ke Kementrian ESDM yang semuanya tidak ada masalah,” kata Syaifuddin dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Syaifuddin, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No: 2302/30/DBM.PU/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ir Yunus Saefulhak, MM., MT., dan ditujukan kepada PT Agro Andalan, dijelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 105 bahwa badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yan akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau izin usaha perkebunan untuk kepentingan usaha perkebunan itu sendiri (non-komersial) maka tidak perlu dilengkapi dengan izin pertambangan mineral,” demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya, tambah Syaifudin, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat No. 540/1776/DESDM-B.1, perihal Ketentuan pemanfaatan komoditas mineral dalam area perkebunan, yang ditujukan kepada PT Agro Andalan.
Juga menyebutkan bahwa PT Agro Andalan yang akan memanfaatkan komoditas mineral bukan logam/atau batuan di dalam wilayah HGU atau izin usaha perkebunan untuk kepentingan usaha perkebunan sendiri (non-komersial) maka tidak wajib dilengkapi dengan izin pertambangan atau IUP operasi produksi untuk penjualan.“Jadi yang dilakukan perusahaan sudah mengikuti prosedur serta koordinasi. Hal ini juga bagian dari komitmen perusahaan untuk membangun daerah dengan memberikan atau memperbaiki akses transportasi kepada masyarakat,” ucap Syaifuddin. (Poli HS)