Bekasi, aspirasipublik.com – Jajaran Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Adapun kronologis kejadian, tersangka berinisial DH alias O menurut keterangan informasi masyarakat, bahwa tersangka sering memperjualkan narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan penyelidikan oleh tim dengan mencari keberadaan tersangka. Sampai pada hari jumat, tanggal 13 september 2019, sekira pukul 22.00 wib, tersangka sedang membeli pulsa di konter di TKP 1. Lantas dengan segera tim melakukan tindakan penangkapan, setelah tersangka di tangkap, tim menggeledah badan tersangka, di temukan barang bukti berupa 1 (satu bungkus) bekas rokok sampurna evolution, yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik warna merah, dan berisolasi warna putih yang di dalamnya terdapat satu lembar kertas warna merah,di temukan barang bukti plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 lembar aluminium foil, yang di duga jenis sabu.
Jenis barang bukti yang di amankan, 6,20 gram sabu, yang di simpan tersangka di dalam kantong jaket merk REDMOVE Satu buah handphone merk oppo.
4 bungkus plastik warna merah dan berisolasi warna putih yang di dalam nya kedapatan jenis sabu siap edar seberat 4,98 gram.
Tiga bungkus plastik warna hitam dan berisolasi warna putih terdapat jenis sabu 4,83 gram.
Serta 3 bungkus plastik warna putih berisolasi warna putih, yang masing masing berisi satu plastik bening, di duga berisi narkotika seberat 3,22 gram.
Sedang barang bukti jenis sabu keseluruhan dengan berat bruto 19,23 gram.
Kejadian tersebut berada di pinggir jalan Yapink putra, Desa Tambun, Kec Tambun Selatan, Kab Bekasi. Adapun
Rumah kontrakan tersangka yang beralamat di jalan pendidikan II, Desa Tambun, Kec Tambun Selatan.
Pengungkapan kejadian di laksanakan pada jumat, 13 september 2019, pukul 22:00 wib.
Dari hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu ini, menurut AKBP Luthfi Sulistiawan.S.I.K, SH, M.Si di dampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak. SH. dan Kasubag Humas AKP Sunardi, menerangkan pada acara press conference , rabu (25/9) di Makopolres Bekasi.
Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). (sugi)