Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalSetelah Koma Selama Empat Hari Di Rumah Sakit, Korban Pengeroyokan Bawa Kasusnya...

Setelah Koma Selama Empat Hari Di Rumah Sakit, Korban Pengeroyokan Bawa Kasusnya Ke Meja Hijau

spot_img

Rumpin, aspirasipublik.com –  Setelah koma selama empat hari di rumah sakit, korban pengeroyokkan oleh Hayatul Farid alias Farid dan teman temanya yang di lakukan di Kec. Rumpin Kampung duku Malang RT. 05/01 Desa Rabak, Rabu 16/9/19.

Muhammad Aji Nursalam akhirnya mendapatkan keadilan dengan dilangsungkannya agenda panggilan sidang pertama memberikan kesaksian namun ditunda oleh majlis hakim atas kasus yang menimpa dirinya di Pengadilan Negeri Cibinong.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBHT) Tosa, yang di wakilkan oleh Ruby Falahadi selaku penerima kuasa dan rekan di LBHT menceritakan bahwa kliennya merupakan korban keganasan hayatul farid alias Farid dan teman-temannya yang melakukan pengeroyokan yang berdomisili di Kec. Rumpin Kampung duku Malang main hakim sendiri, berawal dari kesalah pahaman.

Menurut Ruby, seharusnya hari ini agenda sidang mendengarkan kesaksian korban maupun saksi yang mendengarkan dan melihat serta yang merasakan dilangsungkan, namun sidang hari ini  ditunda atas permintaan kuasa hukum tersangka di karenakan keberataan atas penetapan klien sebagai tersangka dan sekarang sudah menjadi terdakwa , ini merupakan titik balik dari edukasi yang ingin dia berikan kepada para warga yang sudah menghakimi kliennya tanpa sebab, agar tidak lagi main hakim sendiri. Menurutnya, kliennya yang sempat koma tersebut dikeroyok oleh kurang lebih 25 orang.

Walaupun pihak kepolisian hanya menetapkan satu tersangka atas nama Hayatul farid, tetapi  masih ada lima orang lagi yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian Sektor Rumpin.

“Disini klien saya hanya mencari keadilan atas apa yang telah ia dapatkan. Ini juga menjadi pembelajaran bagi para warga agar jangan sekali-kali main hakim sendiri,” katanya kepada awak media saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong, beberapa waktu lalu.

Sidang pertama yang membahas pokok perkara, menurutnya berjalan kondusif, walaupun ditunda permintaan kesaksian oleh majlis hakim, penasehat hukum terdakwa meminta agar sidang ditunda karena keberatan ada rangkaian penetapan sebagai tersangka ataupun penahanan kliennya oleh pihak berwajib. Tutur penasihat hukum korban meminta yang sudah saat ini terapkan sebagai tersangka yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian di tangkap dan di jadikan tersangka.

“Kami juga berharap DPO tersebut tertangkap semua. Tapi ya pengadilan harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama, korban pengeroyokan Muhammad Aji Nursalam, terlihat masih ketakutan saat  di tanya oleh rekan-rekan media karena telah mendapatkan perlakuan kurang manusia menjadi korban pengeroyokan. Setelah selesai persidangan, ia mengaku bahwa ia memang berharap kedepannya, tidak ada lagi orang yang mengalami nasib yang naas seperti dirinya menjadi korban pengeroyokan.

“Saya sendiri kaget saat mendapati diri saya bangun di rumah sakit. Saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan,” tandasnya. (sdn)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img