
Tulang Bawang, aspirasipublik.com – Beberapa awak media menyambangi (sekcam) Sekertaris Camat Banjar Margo Lean di kediamannya Senen (16/9/2019) Namun kaget bukan kepalang perlakuan Sekcam yang kurang pantas dilakukan seorang pejabat dengan suara keras menghina profesi wartawan dengan dalih-dalih wartawan harus mengikuti UKW. (Uji Kopetensi Wartawan), mempunyai sertifikat, wartawan media harus terdaftar di Kominfo setempat.
Lagi-lagi Sekertaris camat itu menyampaikan kamu itu wartawan Abal – abal kalau belum UKW (Uji Kopetensi Wartawan) dan tidak memiliki Sertifikat UKW kepada salah satu wartawan Teguh Wiyono dari media Demensinews.
Wartawan tetap mengacu pada UU Nomor 40 tahun 19999 tentang PERS dan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas namun aneh Lean selaku Sekcam Banjar Margo Tulang Bawang ini malah terkesan menghalang halangi kerja wartawan ucap Teguh Wiyono, menanggapi kondisi ini, Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Tulang Bawang Tabrani, angkat bicara terkait permasalahan ini menyangkut salahsatu anggotanya, disampaikan Tabrani di dalam ketentuan Pasal .18 itu jelas setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan menghalang halangi atau menghambat kerja wartawan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghambat atau menghalang-halangi kerja wartawan upaya media untuk mencari berita mengolah imformasi dapat dipidana dalam kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 Juta rupiah diatur dalam UU. PERS Ucap Tabrani kepada awak media.
Lebih lanjut Tabrani mengatakan bunyi pasal 4 UU.PERS menjamin Kemerdekan PERS dalam mencari memperoleh menyebar luaskan imformasi melalui media cetak elektronik Tv dan media Online. Terkait dalam persoalan ini kami akan mengambil langkah tegas dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, ucapnya.
Kejadian tersebut bermula ketika Teguh Wiyono hendak menawarkan untuk mempublikasikan (berita ceremonial) tentang adanya Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di SDN 3 Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru yang tak lain kepala sekolahnya adalah istri dari oknum Sekcam Lean sendiri, Martina.
“Awal mula saat saya menawarkan untuk mempublikasikan berita yang bersifat baik di sekolahan tersebut, malah justru Pak Lean menelpon saya dan berkata yang saya rasa itu membunuh karakter dan menghalangi serta mencaci-maki saya,” ucap Wiyono kepada Awak media.
Diketahui melalui rekam suara yang dimiliki oleh Wiyono, dengan nada keras, Sekcam Banjar Margo, Lean, ‘hina’ profesi wartawan, dengan alasan harus mengikuti uji kompetensi wartawan, dan harus mempunyai sertifikat wartawan dan media harus terdaftar, di Kominfo Tulang Bawang. (Tim)