Kab. Malang, aspirasipublik.com – Kegiatan acara Rapat Paripurna DPRD Kab.Malang Rabu (24/7), dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Malang Tahun Anggaran 2019 serta Penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab.Malang Tahun Anggaran 2020 berjalan sesuai harapan.
Adapun pembahasan, bahwa terdapat beberapa hal yang melandasi perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, antara lain: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2018 berdasarkan hasil audit BPK-RI yang harus dialokasikan kembali pada tahun ini, penyesuaian dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta adanya penyesuaian target Pendapatan Daerah. Kemudian dari sisi belanja juga perlu dilakukan penyesuaian yang disebabkan karena adanya penambahan, pengurangan atau pergeseran belanja program dan kegiatan pada Perangkat Daerah. Penyesuaian tersebut tentunya dengan memperhatikan belanja yang bersifat mandatory, dan disesuaikan pada prioritas pencapaian target-target pembangunan.
Namun dengan demikian, perubahan tersebut tidak menyangkut substansi perencanaan seperti: Tema dan prioritas pembangunan, Urusan yang ditangani, Kondisi ekonomi makro, dan Prospek perekonomian tahun 2019. Bahwa perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dimaksud telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 15 Juli 2019.
Dari hasil analisis terhadap potensi, peluang dan kebutuhan maka perlu disampaikan bahwa komposisi Perubahan APBD Kab.Malang Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 81 Milyar 1 Juta 670 Ribu 725 Rupiah 11 Sen atau naik 1,98% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar 4 Triliun 1 Milyar 643 Juta 349 Ribu 85 Rupiah 32 Sen dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 593 Milyar 287 Juta 679 Ribu 626 Rupiah 11 Sen, Dana Perimbangan sebesar 2 Triliun 579 Milyar 755 Juta 332 Ribu Rupiah, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 907 Milyar 958 Juta 659 Ribu 99 Rupiah.
- Untuk Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 471 Milyar 68 Juta 61 Ribu 618 Rupiah 36 Sen atau naik 6,96% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar 4 Triliun 180 Milyar 215 Juta 777 Ribu 694 Rupiah 84 Sen yang terbagi pada Belanja Tidak Langsung sebesar 2 Triliun 317 Milyar 522 Juta 996 Ribu 664 Rupiah 96 Sen, dan Belanja Langsung sebesar 2 Triliun 153 Milyar 545 Juta 64 Ribu 953 Rupiah 40 Sen.
- Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan hasil audit dari BPK RI yaitu sebesar 425 Milyar 66 Juta 390 Ribu 893 Rupiah 25 Sen. Adapun Pengeluaran Pembiayaan sebesar 35 Milyar Rupiah, dengan rincian untuk Pembentukan Dana Cadangan sebesar 15 Milyar Rupiah, Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar 19 Milyar Rupiah, dan Pembayaran Pokok Utang sebesar 1 Milyar Rupiah. Dengan demikian maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Nihil.
Belanja penyelenggaraan pemerintahan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini tetap diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, melalui alokasi anggaran yang antara lain digunakan untuk: 1) Alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk SD dan SMP; 2) Pembiayaan Pilkada Tahun 2020 yang tahapan pelaksanaannya akan dimulai pada Tahun 2019; 3) Dukungan terhadap pelayanan kesehatan bagi warga miskin di RSUD, dan 4) Penyusunan single database kemiskinan.
Selanjutnya disampaikan pula Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab.Malang Tahun Anggaran 2020 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab.Malang Tahun 2020.
Adapun tema Pembangunan Kab.Malang Tahun 2020 yaitu: “Memantapkan Daya Saing Ekonomi Daerah Yang Didukung Peningkatan Profesionalisme Aparatur, Potensi Pariwisata Dan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Upaya Menurunkan Angka Kemiskinan”.
Selain itu, untuk kerangka ekonomi makro daerah sebagai asumsi penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2020, yaitu 1) Pertumbuhan ekonomi Kab.Malang Tahun 2020 diprediksi sebesar 5,60 % – 5,81 %; 2) Tingkat inflasi diusahakan akan berada di kisaran 3,05 – 3,09 %; 3) Nilai Investasi PMA dan PMDN diprediksi sebesar 30 Triliun 616 Milyar 413 Juta 4 Ribu 362 Rupiah; dan 4) Jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun dikisaran 9,94 % – 9,54 %;
Berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2020 dapat disampaikan sebagai berikut :
Pertama; kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah Kab.Malang antara lain diarahkan pada: Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan; Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi dan didukung sumber daya manusia yang profesional; Mengoptimalkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan Meningkatkan pengelolaan aset daerah.
Terkait dengan prakiraan Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebesar 4 Triliun 445 Milyar 611 Juta 150 Ribu 765 Rupiah 6 Sen, terdapat kenaikan sebesar 11,09% dari APBD Tahun Anggaran 2019 sebelum perubahan yaitu sebesar 4 Triliun 1 Milyar 643 Juta 349 Ribu 85 Rupiah 32 Sen, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 562 Milyar 571 Juta 573 Ribu 514 Rupiah 57 Sen, Dana Perimbangan sebesar 2 Triliun 891 Milyar 606 Juta 487 Ribu 250 Rupiah 49 Sen, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 991 Milyar 433 Juta 90 Ribu Rupiah.
Kedua; Kebijakan Belanja
Kebijakan belanja daerah antara lain diarahkan untuk : 1) Pelaksanaan urusan pemerintahan Kab.Malang yang menjadi prioritas, dan penanganan isu-isu strategis dalam rangka mendukung capaian target kinerja utama RPJMD; 2) Pemanfaatan belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based); 3) Pengalokasian urusan yang bersifat mandatory sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4) Belanja Aparatur Sipil Negara dianggarkan dengan berpedoman pada ketentuan dengan mengantisipasi rencana pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14; 5) Kenaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) di tahun 2020 berdasarkan perhitungan kinerja yang lebih terukur dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kinerja PNS.
Sehingga guna mendukung kebijakan tersebut Anggaran Belanja Kab.Malang Tahun 2020 direncanakan sebesar 4 Triliun 838 Milyar 224 Juta 568 Ribu 211 Rupiah 67 sen atau naik 15,74% dari APBD tahun 2019 sebelum perubahan yaitu sebesar 4 Triliun 180 Milyar 215 Juta 777 Ribu 694 Rupiah 84 Sen. Adapun rincian belanja dimaksud, meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar 2 Triliun 468 Milyar 503 Juta 22 Ribu 821 Rupiah 67 Sen, dan Belanja Langsung sebesar 2 Triliun 369 Milyar 721 Juta 545 Ribu 390 Rupiah.
Ketiga; Kebijakan Pembiayaan.
Arah pengelolaan pembiayaan daerah dalam penerimaan pembiayaan daerah untuk tahun 2020 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang diestimasikan sebesar 363 Milyar 613 Juta 417 Ribu 446 Rupiah 61 Sen, dan Pencairan dana cadangan Pilkada sebesar 50 Milyar Rupiah. Sedangkan terkait dengan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2020 direncanakan sebesar 21 Milyar Rupiah. Dengan demikian maka selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh pembiayaan netto sebesar 392 Milyar 613 Juta 417 Ribu 446 Rupiah 61 Sen.
Perlu diketahui pembahasan dalam kegiatan rapat paripurna DPRD Kab.Malang yang sudah disampaikan, bahwa perangkaan indikatif anggaran dimaksud, baik menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan menggunakan asumsi yang moderat, dengan memperhatikan realisasi capaian kinerja sampai dengan saat ini, dan kemampuan keuangan daerah tahun 2019 yang secara pararel dilakukan sambil menunggu kepastian terkait besaran Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat maupun Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian maka perangkaan ini masih bersifat dinamis yang akan disesuaikan pada tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran berikutnya berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya, dengan memperhatikan waktu yang tersedia, penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kab.Malang Tahun Anggaran 2019, dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2020 ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan dan kesepakatan bersama. (RSY)