
3 orang IRT (Serialam br. Situmorang, Jetti br. Gultom dan Romauli br simbolon)
Jakarta, aspirasipublik.com – Pada pemerintahan presiden Republik Indonesia Joko widodo pada saat ini, berkembangnya issue bahwa penegakan hukum masih dikesampingkan seakan issue ini kurang menarik, artinya beberapa kasus besar yang diharapkan masyarakat dapat selesai namun banyak yang masih berjalan ditempat, antara lain: kasus munir, kasus novel baswedan penyidik KPK, Kasus tragedi 98 dan masih banyak kasus lainnya. Banyaknya kasus hukum yang terjadi di masyarakat pada saat ini membuat banyak kejaksaan di Indonesia melakukan sosialisasi “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” , namun sepertinya hal ini tidak berlaku di polres samosir maupun kejaksaan negeri samosir.
Seperti halnya kasus yang menimpa 3 orang IRT (Serialam br. Situmorang, Jetti br. Gultom dan Romauli br simbolon) di desa janji martahan, Kecamatan harian boho, kabupaten samosir, karena mempertahankan haknya ketiga ibu rumah tangga ini dilaporkan ke polres samosir oleh Bernad B. Pasaribu laporan polisi nomor: LP/43/III/SMR/SPKT/2019. Tanggal 02 Maret 2019 dengan tuduhan: PENGRUSAKAN ALAT BERSAMA SAMA DENGAN KERUGIAN RP 4 JT yaitu pasal 170 KUHP “(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. dan pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan, barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Bila kita lihat pada vidio yang beredar di tempat kejadian perkara tampak pasal 170 seakan dipaksakan karena diduga kurang memenuhi unsur yaitu: Unsur – unsur pasal 170 ayat (1) KUHP ;1. barangsiapa, 2 terang-terangan, 3. dengan tenaga bersama, 4. menggunakan kekerasan 5. terhadap orang atau barang pada kasus ini menggunakan kekerasan seakan tidak terbukti karena pada vidio yang beredar tidak terdapat kekerasan maupun pengrusakan pada barang.

Demikian juga pada kalimat PENGRUSAKAN ALAT BERSAMA SAMA DENGAN KERUGIAN RP 4 JT bila kita cermati pada Vidio kejadian adapun kerugian yang muncul diperkirakan hanyalah 1.5 juta karena berdasarkan hasil survey harga terkait barang yang dinyatakan rusak berupa 2 buah alat semprot roundap (alat untuk meracun/membunuh tanaman) hal ini juga menujukkan kasus ini seakan tidak memenuhi unsur pasal 170.
Demikian juga halnya pada pasal 406 KUHP karena pada vidio beredar tampak barang-barang yang digunakan pelapor tidak dirusak dan nyata-nyata tidak rusak, hal inilah yang membuat kasus ini sangat aneh dan menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya motif para penyidik polri dan jaksa guna memaksakan kasus ini.
Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu: a. Barangsiapa; b. Dengan sengaja dan melawan hukum; c. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang; d. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, harus dibuktikan (hal. 279): a. bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang; b. bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak; c. bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Soesilo mencontohkan misalnya A benci kepada B, kemudian untuk melepaskan marahnya, tanaman B dirusak atau sepeda B dihancurkan. Lebih lanjut Soesilo menguraikan hal-hal berikut: a. Membinasakan”= menghancurkan (vernielen) atau merusak sama sekali, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur. b. “Merusakkan”= kurang daripada membinasakan (beschadigen), misalnya memukul gelas, piring, cangkir, dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit retak atau hanya putus pegangannya. c. “Membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi”= di sini tindakan itu harus demikian rupa sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. d. “Menghilangkan”= membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di kali atau laut hingga hilang. e. “Barang”= barang yang terangkat maupun barang yang tidak terangkat.
Soesilo memang tidak memberikan penjelasan seberapa besar atau kecilnya nilai barang yang dihancurkan atau dibinasakan tersebut. Akan tetapi, mengenai nilai barang kita dapat melihat pada ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUHP, yaitu: “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Jika nilai barangnya tidak lebih dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah), maka pasal yang digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya nilai mata uang, patokan nilai tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Nilai tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNo. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“Perpu 16/1960”). Dalam Pasal 1 Perpu 16/1960 dikatakan bahwa kata-kata “vijfen twintie gulden” (diterjemahkan menjadi dua puluh lima rupiah) dalam pasal-pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah menjadi “dua ratus lima puluh rupiah”. Yang mana ketentuan ini kemudian diubah lagi oleh Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang berbunyi:
“Kata-kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Ini berarti selama barang yang dirusak tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka perbuatan pengrusakan tersebut dipidana dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP.

Sebagai contoh dari pengrusakan atas barang yang menggunakan Pasal 407 ayat (1) KUHP dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 07/PID.C/2014/PN. KBJ. Pada kasus ini meja rumah makan milik korban dibacok dengan menggunakan parang oleh terdakwa. Meja milik korban rusak dan tidak dapat dipakai lagi dan korban mengalami kerugian Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Atas tindakannya, terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) bulan.
Namun, satu hal yang penting diperhatikan adalah hukum pidana digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium), yakni penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, jika memang nilai suatu barang dianggap kecil dan tidak seberapa, terkait pengrusakan terhadap barang tersebut hendaknya tidak serta-merta langsung dibawa ke ranah pidana. Jika memang masalah dapat diselesaikan secara musyawarah, baiknya memang diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyampingkan jalur hukum.

Ketika dimintai pendapat terkait kasus tersebut diatas, Parlaungan Silalahi, SH. Ketua LKBH Sumatera Mengatakan bahwa “ Pada kasus diatas seharusnya dilakukan dulu gelar perkara, demikian juga penyidik, sebelum ditetapkan jadi tersangka, bahwa masih ada permasalahan yang lebih urgen, yaitu permasalahan antara kekeluargaan yaitu terkait dengan ahli waris, kita juga sangat menyayangkan tindakan dari pada polres samosir, kenapa, karena secara tiba-tiba menetapkan orang menjadi tersangka, seharusnya mereka juga harus menunjukkan secara fakta siapa sebenarnya pemilik sah tanah itu berdasarkan putusan pengadilan negeri setempat ataupun wilayah hukum daripada kabupaten samosir”
Adapun kronologis permasalahan ini adalah sebagai berikut: telah beberapa kali keluarga terlapor menemui kepala desa Patam pasaribu, dengan maksud meminta kembali lahan waris milik oppungnya (kakeknya) yang selama ini di kelola oleh Bernad B. Pasaribu kakak sepupu terlapor, melalui kakek mereka turun temurun. Kemudian pada hari senin, tanggal 28 januari 2019 keluarga terlapor menemui keluarga pelapor (sehat pasaribu, jetti boru gultom, kori pasaribu, ramli pasaribu, serialam br. Situmorang, usman pasaribu) untuk meminta kepada keluarga pelapor kiranya lahan hak waris mereka yang selama ini dikelola oleh pelapor (untuk menanam tanaman jagung) dikembalikan kepada pewaris resminya mengingat ahli waris dari terlapor akan menggunakan lahan tersebut.
Namun sesampainya di rumah pelapor, pelapor tidak mengakui hal tersebut bahkan menurut pelapor lahan tersebut adalah resmi milik mereka (seingat terlapor pada saat kakek mereka. Alm masih hidup pernah dikumpulkan masyarakat desa oleh almarhum kepala desa pada saat itu yaitu bapak pelapor di sekolah dasar negeri janji martahan demikian juga di rumah kepala desa itu sendiri, dengan disaksikan masyarakat setempat, salah satu diantaranya oppung baliga sitanggang sedangkan yang lainnya sudah pada almarhum pada saat ini, pada kesempatan tersebut muncul suatu hasil musyawarah bahwa “lahan tersebut dapat dikelola oleh keluarga pelapor untuk mendapatkan hasilnya namun tidak bisa dimiliki oleh pelapor, sedangkan untuk lahan karena sebelumnya telah menjadi hak waris oleh keluarga terlapor harus dikembalikan kepada keluarga terlapor bila sewaktu-waktu lahan tersebut mau digunakan. Dan pada hari itu, keluarga terlapor diusir oleh pelapor dengan dalih bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.
Berselang beberapa lama. Pada hari minggu, tanggal 3 februari 2019 ketika pelapor telah melakukan panen jagungnya pada lahan tersebut diatas, berikutnya keluarga terlapor pada hari yang sama juga melakukan penanaman pohon jagung pada lahan tersebut, pada hari itu juga kades Patam pasaribu menghubungi keluarga terlapor melalui ponselnya agar keluarga terlapor menunda kegiatan penanaman pohon jagung yang sedang dikerjakan, hingga permasalahan ini selesai. Dan pada saat itu juga keluarga terlapor menghentikan kegiatannya untuk melakukan penanaman jagung.
Berikutnya pelapor menghubungi keluarga terlapor guna mengundang keluarga terlapor untuk melakukan diskusi terkait kasus tersebut diatas di kediaman pelapor, namun karena masih merasa trauma dengan perlakuan pelapor yang telah mengusir keluarga terlapor dari kediamannya beberapa waktu lalu, keluarga terlapor meminta kepada kepala desa untuk mendiskusikan permasalahan diatas dilaksanakan di balai desa saja dan hal tersebut disetujui oleh kepala desa.
Namun ketika keluarga terlapor sampai didesa pelapor tidak diketemukan disana bahkan katanya pelapor tidak berkenan untuk datang ke desa, hal ini sangat aneh kenapa pelapor tidak datang kedesa apakah karena tidak ingin menyelesaikan masalah ini atau mungkin karena ada dorongongan dari pihak lain seakan sipelapor ini tidak menghargai kepala desa.
Melihat kondisi yang kurang baik ini, keluarga terlapor mengatakan kepada kepala desa Patam Pasaribu “ kami telah mengikuti kata –kata oppung (kakek) untuk menghentikan kegiatan penanaman jagung di lahan tersebut, namun hingga saat ini kita telah berkumpul disini tetapi pihak pelapor belum datang dan seakan tidak ada itikad baiknya. Untuk itu kami akan melanjutkan penanaman jagung di tanah nenek moyang kami” tandas mereka.
Kemudian pada hari jum’at tanggal 15 februari 2019 keluarga terlapor melanjutkan kegiatannya untuk melakukan penanaman jagung di lahan tersebut, pada hari yang sama keluarga pelapor (lebih kurang 4 orang yaitu, gembira pasaribu cs ) mendatangi lokasi dengan membawa 1 buah alat semprot roundup (alat untuk meracun/membunuh tanaman) kemudian melakukan penyemprotan pada tanaman jagung yang telah ditanam keluarga pihak terlapor namun pada kesempatan tersebut pihak terlapor hanya terdiam karena merasa tidak memiliki kemampuan.
Pada hari sabtu, tanggal 2 maret 2019 salah satu keluarga terlapor lamsehat pasaribu sedang berada di tempat kejadian perkara yaitu lokasi dimana keluarga terlapor melakukan penanaman pohon jagung, melihat keluarga pelapor (lebih kurang 10 orang, Esli sinurat. Bernad pasaribu. Gembira pasaribu. Sottaha pasaribu. Sanny sitanggang. Sunni wina nadeak. Raja bobang pasaribu) mendatangi lokasi dimana jagung di tanam dengan membawa 2 buah alat semprot roundap (alat untuk meracun/membunuh tanaman). Pada kesempatan yang sama satu keluarga terlapor lamsehat pasaribu melalui ponselnya memanggil keluarganya serialam br situmorang, tidak terlalu lama keluarga terlapor mendatangi lokasi yaitu: kori pasaribu, serialam br. situmorang, jetti br. gultom, usman pasaribu, romauli br. Simbolon, ramli pasaribu, sesampinya mereka dilokasi mereka sudah melihat keluarga pelapor melakukan penyemprotan tanaman jagung yang telah mereka tanam, Serialam br. Situmorang, Romauli br simbolon dan jetti br. Gultom mencegat guna menghalangi dilakukannya pencabutan dan penyemprotan roundap pada tanaman tersebut berdasarkan vidio yang beredar. Dan pada kesempatan tersebut setelah dihalagi untuk mencabut dan meroundap tanaman keluarga pelapor pulang membawa 2 buah alat roundap (alat untuk meracun/membunuh tanaman) dalam kondisi utuh.
Saat menghalangi penyemprotan, serialam br. Situmorang mengalami luka memar yang mengakibatkan dirinya harus dibawa ke puskesma terdekat.
Namun anehnya, selang beberapa hari ke 3 IRT ini (yang mencegat pelapor untuk melakukan penyemprotan tanaman dengan roundup) menerima panggilan dari pihak kepolisian polres samosir dengan nomor panggilan nomor:SP Gil/02/III/2019/Reskrim tanggal 12 Maret 2019 PENGRUSAKAN ALAT BERSAMA SAMA DENGAN KERUGIAN RP 4 JT adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHP ayat 2 angka 3 “(1) barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” dan Pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan, barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh polres samosir kepada terlapor menjadikan ke 3 IRT ini (yaitu Serialam br. Situmorang, Romauli br. Simbolon dan Jetti br. Gultom) berstatus tersangka tahanan rumah wajib lapor, dan pada hari rabu, tanggal 3 juli 2019 kembali ke 3 ibu rumah tangga ini dipanggil oleh polres samosir, tanpa memiliki pirasat buruk ke 3 IRT ini mendatangi polres samosir, dan sesampainya disana mereka disambut juru periksa kemudian juru periksa mengantarkan ke 3 IRT ini ke kejaksaan, Jaksa Aben BM, SH (Kasi Intel) pada kejaksaan negeri samosir mengatakan “ bahwa ke 3 IRT ini akan ditahan pada saat ini juga namun bila hingga pukul 15: 00 ada yang melakukan penjaminan maka kalian bisa menjadi tahanan rumah” ucap jaksa meyakinkan.
Kemudian ke 3 IRT ini menanyakan kepada jaksa terkait siapa yang bisa menjaminnya, Jaksa Aben BM, SH (Kasi Intel) mengatakan bahwa yang bisa menjaminnya adalah kepala desa setempat (Patam Pasaribu), akhirnya ke 3 IRT ini menghubungi adiknya lamsehat pasaribu agar menemui kepala desa Patam Pasaribu guna melakukan penjaminan, akhirnya para suami ke 3 IRT ini beserta kepala desa mendatangi jaksa bernama Aben BM, SH (Kasi Intel), kemudian aben mengatakan “tidak bisa kades yang melakukan penjaminan, hanya para suami saja, itupun tidak boleh lewat dari pukul 15.00 wib” ucapnya dengan mantap.
Berikutnya para suami membuatkan surat permohonan penagguhan penahanan, dan setelah surat tersebut dibuat tepatnya pukul: 14.15 wib, si jaksa abem tampak keluar mondar mandir seakan merasa gusar, dan para suami menunggu di luar ruangan hingga pukul 17.00 masih belum ada keputusan, namun 20 menit berselang para suami menyaksikan ke 3 istrinya dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan tidak diketahui mau dibawa kemana , karena hingga saat itu jaksa Aben BM. SH. tidak memberikan informasi apa-apa.
15 menit berselang Satu dari 3 IRT itu menghubungi suaminya mengatakan bahwa mereka telah dimasukkan ke lapas, kemudian kami para suami berangkat kelapas.
Menurut ke 3 IRT ini, didalam perjalanan ketika mereka dibawa ke lapas, ibu rumah tangga ini menanyakan kepada jaksa kenapa mereka dimasukkan ke dalam lapas sedangkan suaminya disuruh jaksa untuk membuat surat permohonan penjaminan. Jaksa Aben BM, SH. (Kasi Intel) mengatakan “ biar kalian kenal kami situmorang”, ke 3 IRT inipun merasa aneh karena salah satu IRT yang ditahan ini adalah bermarga situmorang , ada lagi ucapan yang mereka dengar dari si jaksa “kalau bisa kalian hubungi sudung situmorang (staff ahli kejaksaan agung) bisa diperingan hukuman kalian”. (Obe)