Jumat, Februari 21, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaPolsek Cikarang Mengadakan Giat Penyuluhan Tentang Bahaya Narkotika Di SMK Dewantara

Polsek Cikarang Mengadakan Giat Penyuluhan Tentang Bahaya Narkotika Di SMK Dewantara

spot_img

Bekasi,aspirasipublik.com – Dalam rangka memasuki tahun ajaran baru di sekolah, Polsek Cikarang yang di pimpin oleh Aiptu Noto Aksoro sebagai Babinkamtibmas Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia,pada jumat (19/7 /2019) pagi, 

Melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap  260 orang siswa/i kelas 10  SMK Dewantara, Jl. Sukamantri, KM 4, Desa Sukaraya, Kec Karang Bahagia, yang sedang mengikuti giat masa pengenalan lingkungan sekolah. Adapun materi yang disampaikan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta ketentuan pidana, sebagai berikut .

Narkoba : narkotika, psikotropika, obat dan bahan akdiktif lainnya.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang –  undang.

Berdasar pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa narkotika  hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ada beberapa jenis narkotika : ganja, sabu, ekstasi, heroin dan apabila penggunaan dan peredarannya tidak sesuai ketentuan maka dinamakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam hal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagaimana pasal 104 dan pasal 105 UU RI No. 35 Tahun 2009 bahwa : 

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat dipidana sebagai mana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam pasal : 

pasal 111:  tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedialan narkotika gol 1 dlm bentuk tanaman,  diancam dipidana selama 4 – 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyard.

pasal 112: tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedialan narkotika gol 1 bukan tanaman,  diancam dipidana selama 4 – 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar.

pasal 114 :  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1, diancam dipidana selama 5 – 20 tahun dan denda 1 – 10 milyar.(sugi)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img