Selasa, Februari 18, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaMasyarakat Resah, Adanya Indikasi Pemalsuan Tandatangan Oleh Oknum Kades Pada Proses Pembangunan...

Masyarakat Resah, Adanya Indikasi Pemalsuan Tandatangan Oleh Oknum Kades Pada Proses Pembangunan Gardu Induk PLN Di Blok Srikaya Cirebon

spot_img

Cirebon, aspirasipublik.com – Warga sekitar pembangunan gardu induk PLN yang berada di blok sikaya RT. 1 RW. 3 Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura,  Kabupaten Cirebon, bersebelahan dengan adanya pembangunan gardu induk PLN merasa dirugikan oleh oknum kepala desa dengan indikasi adanya dugaan tanda tangan warga dipalsukan, guna memudahkan pembangunan gardu yang bertegangan tinggi  150 KV di desa kanci, gardu 150 Kv kanci incomer milik PT PLN (persero).

Dimana warga desa kanci merasa sangat dirugikan karena dengan penandatanganan dipalsukan oleh pihak oknum kepala desa kanci serta adanya dugaan bahwa sebagian yang melakukan tandatangan tersebut bukan warga Sekitar gardu induk PLN ucap salah satu warga berinisial (R) warga disekitaran gardu induk,selasa (25/6/2019) saat dikonfirmasi oleh awak media ini.

Dugaan indikasi pemalsuan tandatangan ini dilakukan oleh oknum kepala desa kanci kecamatan astanajapura kabupaten cirebon untuk keperluan pribadi bukan memikirkan warganya sendiri bagaimana dampak dari adanya pembangunan gardu induk PLN itu padahal udah jelas dari resikobila  ada gardu induk PLN, Kementrian energi dan sumber daya mineral(ESDM) menerbitkan peraturan menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni peraturan menteri ESDM nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada gardu induk. Dimna ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari bangunan apapun.

Dalam jarak lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tengangan gardu induk 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 10 meter  selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara, aturan ini mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi gardu 150KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal 8 meter  “jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari resiko kabel putus atau sebagainya.

Rabu.(26/6/2019)saat awak media aspirasipublik.com ingin melakukan konfirmasi kepada kepala desa kanci namun sangat disayangkan Kepala desa kanci lagi ditidak ada di ruangan kerjanya dan awak media inipun mencoba menanyakan kepada salah satu staff yang bekerja di desa kanci,  iapun menjawab kalo kepala desa sedang rapat, ketika ditanyakan kepada jurtulis/sekedes dan bertemu dengan jurtulis/sekdes mengatakan kalo masalah mengenai izin warga sudah ditangani sama warsim, sebagai orang lapangan ucapannya, namun saat awak media ini menanyakan langsung kepada warga sekitar, tidak pernah ada musyawarah dan tidak pernah menandatangani surat izin mendirikan gardu induk itu dan mungkin itu tanda tangan warga palsu ucap beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Rasjid)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img