
Bekasi, aspirasipublik.com – Ketua DPD Partai
Keadilan Sejahterah (PKS) Kab Bekasi, Mohamad Nuh meminta KPUD Kabupaten Bekasi
segera melaksanakan Putusan BAWASLU RI Nomor: 25/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 yang
ditanda tangani pada tanggal 12 Juni 2019, berkaitan adanya Penggelembungan
suara tingkat DPR-RI buat Partai Nasdem yang jumlah suaranya sebanyak 6.096
suara, yang terjadi di wilayah Kelurahan Jatimulya,Tambun Selatan.
KPUD Kabupaten Bekasi dengan niat baik dan taat terhadap hukum yang
berlaku harus mampu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat menindak
lanjutin surat dari DPD PKS Kabupaten Bekasi yang dikirim tertanggal 15 Juni
2019 ini.
Mohamad Nuh kepada
awak media saat gelar Konferensi Pers di kantor DPD PKS Kab. Bekasi (15/6/2019)
menerangkan, bahwa DPD PKS Kab Bekasi akan melakukan tindakan atau langkah
hukum secara administratif atau pun pidana kepada pihak pihak yang dengan
sengaja tidak mengindahkan keputusan Bawaslu RI,”Ujarnya.
Sedangkan Budi Purwanto sebagai Team Advokasi DPD PKS Kab Bekasi juga
menjelaskan kronologisnya sebagai berikut, pada awalnya saksi PKS bermandat
menduga ada penggelembungan suara saat proses Rekapitulasi Suara dari model
C1-DPR ke model DAA1-DPR.
PPK Tambun Selatan dan
KPUD Kabupaten Bekasi terkesan kurang mengindahkan Saksi PKS yang mengajukan
keberatan tersebut. Oleh sebab itu PKS Kabupaten Bekasi pada tanggal 13 Juni
2019 mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor
Register 015/PEN/LP/PL/PROV/13.00/V/2019,” terangnya.
Sedang Bawaslu
Provinsi Jawa Barat sudah memproses lewat persidangan, akhirnya Bawaslu
Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Putusan Nomor 08/LP//PL/PROV/13.00/V/2019
tanggal 15 Mei 2019 yang intinya menyatakan KPU Kabupaten Bekasi secara sah dan
melakukan pelanggaran administratif pemilu serta memberikan teguran tertulis
kepada KPU Kabupaten Bekasi.
Keputusan tersebut kurang tepat,hal ini di katakan oleh PKS Kab Bekasi sehingga
dilakukan banding/ koreksi kepada Bawaslu RI pada tgl 17 Mei 2019 dengan Nomor
Register 25/K/ADM/Pemilu/V/2019.
Berdasarkan dokumen-dokumen permintaan koreksi berkesimpulan bahwa Keputusan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/2019 tanggal 15 Mei 2019
terdapat kesalahan penerapan hukum, sehingga Bawaslu RI mengeluarkan Putusan
Nomor 25/ADM/BWSL/PEMILU/V2019 tanggal 12 Juni 2019 yang intinya menerima
Permintaan Koreksi Pelapor, hal itu memang di lakukan oleh majelis pemeriksaan
Bawaslu RI.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/2019 telah
memerintahkan KPU Kabupaten Bekasi untuk mencocokan perolehan suara Partai
Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Formulir C1-DPR seluruh Tempat
Pemungutan Suara di Kelurahan Jatimulya dengan Formulir Model DAA1-DPR
Kecamatan Tambun Selatan,”Ungkap Budi Purwanto. (sugi)