Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDirut PT. Horas Miduk Sindir Perusahaan Tak Berizin Dalam Acara Buka Puasa...

Dirut PT. Horas Miduk Sindir Perusahaan Tak Berizin Dalam Acara Buka Puasa Bersama

spot_img

Bekasi, aspirasipublik.com – Perusahaan PT. Horas Miduk adakan buka puasa bersama masyarakat sekitar Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, yang berlangsung dihalaman perusahaan dan dihadiri ratusan orang warga, sabtu (25/05/2019).

Direktur utama PT. Horas Miduk Ruben Zainal Simanjuntak mengatakan kepada aspirasipublik.com kegiatan ini adalah salah satu cara untuk menghormati yang beragama muslim khususnya warga yang ada disekitar perusahaan.

“Sekitar 84 orang yang mengikuti acara buka puasa bersama ini selain buka puasa bersama kami juga berikan sembako berupa beras, minyak, telur dan mie instan serta bahan pokok lainnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pembagian sembako itu dilakukan setiap 3 bulan sekali kepada warga setempat melalui pendataan dari Rt dan disetiap tahunnya ada penambahan orang. Dan di ketahui setiap tahunnya kita terus adakan kegiatan yang berbeda.

“Ditahun kemarin pelaksanaan sekolah berupa perlombaan dari tingkat SD hingga SMK dengan, sejak berdirinya perusahaan dari tahun 2005 saya buat kegiatan dengan berbeda-beda,” ucapnya.

Menurutnya melalui acara tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, maka dari itu ia berharap Pemda Kabupaten Bekasi bisa melirik perusahaan yang ada diwilayah, sebab Kata dia satu-satunya perusahaannya yang sudah mengantongi izin amdal maupun limbah B3 bisa dihitung.

“PT Horas Miduk adalah perusahaan yang sudah mempunyai izin yang bergerak dilimbah B3, yang mana limbah B3 itu adalah bahan-bahan kimia yang beracun. Melalui acara ini saya harap Pemda Kabupaten Bekasi bisa mengontrol izin di perusahaan lainnya,” katanya.

Dirut PT Horas Miduk berharap kepada pemerintah Kabupaten Bekasi agar menertibkan perusahaan yang tidak mempunyai izin hal itu agar lebih memperdulikan lingkungan sekitar.

“Saya lihat perusahaan lain tidak mengantongi izin, sebab untuk menempuh itu sangatlah sulit maka dari itu pemerintah daerah dapat menertibkan perusahaan yang tidak punya izin amdal maupun limbah,” pungkasnya.(sugi)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img