
Bekasi, aspirasipublik.com – Pesta demokrasi pemilu yang berlangsung pada 17 april 2019 yang lalu telah usai di laksanakan, masing masing kecamatan lakukan hasil rekapitulasi penghitungan suara, hal yang sama di lakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Karang Bahagia yang berlangsung dalam beberapa hari.
Tepat nya pada kamis (2/5/2019) PPK Karang Bahagia lakukan pleno terakhir namun jadwal yang sudah di tentukan oleh PPK pada jam 10. 00 wib ternyata mundur dari jadwal yang di tentukan.
Semua team sukses dan saksi
dari masing masing partai pun mulai menunggu PPK datang, namun
acara di gelar mulai sore hari.
Ada hal yang menarik bercampur tanda tanya pada saat pleno di gelar, di karenakan terdengar adanya anggota PPK yang mengundurkan diri secara spontan, sontak banyak saksi bertanya, bagaimana dengan penandatanganan hasil suara pleno nanti, “Ucap seorang saksi malam itu.
Dengan usainya pleno tersebut, awak media mencoba mengklarifikasi kepada ketua PPK Karang Bahagia ihwal pengunduran diri anggota nya, Rohman ketua PPK menjawab, bahwa itu bukan kewenangan saya, melainkan KPU, ” kan saya di lantik sama KPU, SK saya dari sana, jadi urusan nya sama KPU, Ucap Rohman dengan lantang. Lanjut Rohman, terkait surat pengunduran dirinya dari anggota PPK, hubungi langsung KPU. (sg)