Senin, Februari 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaTugimin Warga Asal Karang Bahagia Tega Bunuh Istrinya Sendiri

Tugimin Warga Asal Karang Bahagia Tega Bunuh Istrinya Sendiri

spot_img

Bekasi, aspirasipublik.com– Kabupaten Bekasi- Polres Metro Bekasi amankan Tugimin, pria berumur 47 tahun setelah membunuh istrinya sendiri, Tanti Susanti di Perumahan Grand Permata City Blok H.1 Nomor 27 RT 01 RW 07 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang bahagia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, pada Press Conference mengatakan, kejadian itu bermula ketika adik korban, Sari mencium bau busuk dari dalam kamar yang tidak digunakan. Adik korban curiga dengan aroma tak sedap tersebut, kemudian Sari melaporkan hal itu ke RT setempat untuk ditindak lanjut.

“Dari laporan RT, petugas kami langsung ke lokasi TKP, setelah dicek korban sudah tergeletak dan membusuk, kemungkinan sudah meninggal beberapa hari yang lalu,” ungkapnya kepada awak media (29/4/2019).

Dia menambahkan, pihaknya mencurigai kematian korban sebab pada bagian leher korban terdapat jeratan tali.

“Saat olah TKP ditemukan kejanggalan atas kematian korban dan dileher korban terlilit tali tambang warna orange,” ucapnya.

Kepada awak media Tugimin mengatakan, setelah diketahui orang yang pernah dicintainya itu tak lagi bernafas, pria 47 tahun itu langsung meninggalkan rumah diwilayah tersebut.

Dengan uang seadanya, Tugimin kabur ke kawasan Tangerang. Dalam perjalanan Tugimin terus terbayang wajah sang istri saat meregang nyawa.

“Wajah istri saya yang kesakitan sambil bertahan untuk bisa tetap hidup terus terbayang di benak saya,” ujar Tugimin saat diwawancara.

Dengan hal tersebut, Tugimin akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Dirinya langsung mengakui perbuatannya kepada polisi.

“Selama saya kabur itu hidup jadi tidak tenang, kepikiran sama kebayang terus jadi saya menyerahkan diri ke Polsek Serpong,” ungkap Tugimin di Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Diakui Tugimin, perbuatan itu berlandaskan sakit hati. Sebab, belakangan Ia mendapat perkataan kasar dari Istrinya.

“Karena persoalan ekonomi, saya bekerja serabutan, istri saya kreditin baju-baju, saya baru menikah enam tahun,” tuturnya sambil tertunduk.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sugi)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img