
Bekasi, aspirasipublik.com – Ketua KPU Kabupaten Bekasi H. Jajang Wahyudin Kedung Waringin, kabupaten Bekasi,Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengeluarkan surat pemberitahuan regulasi iklan kampanye pemilu tahun 2019 melalui media Massa di kantornya Jl. Raya Rengas Bandung No.103, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sabtu (23/03/2019).
Di keluarkannya surat regulasi iklan kampanye di media massa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi H.Jajang Wahyudin Kepada Awak media aspirasi publik, mengatakan, Hari ini kita keluarkan surat pemberitahuan regulasi kampanye di media massa sesuai dengan peraturan KPU RI nomor 32 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2017. Ucapnya.
Dan juga mengeluarkan Surat Keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Nomor : 96/PL.01.5-Kpt/3216/KPU-Kab/III/2019 Tentang Penambahan Iklan Kampanye melalui Media sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Bekasi, Ujar H. Jajang Wahyudin di ruang kerjanya.
Tambahnya, disinggung terkait berapa lama pemasangan iklan kampanye di media Massa, kata beliau selama 21 hari. para calon boleh memasang iklan kampanye.
“Bahwa iklan kampanye melalui media massa seperti media cetak, elektronik dan media jariangan lainya dilaksanakan selama 21 hari di mulai dari tanggal 24 Maret s/d13 April 2019.
Ketua KPU kabupaten bekasi. H. Jajang wahyudin berharap kepada media massa yang berada di Kabupaten Bekasi dapat mematuhi peraturan dan ketentuan sebagaimana di maksud.
“Saya harap kepada seluruh pimpinan media massa di Kabupaten Bekasi yang akan memuat dan menayangkan iklan kampanye peserta pemilu tahun 2019 dimohon dapat mempedomani dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (M.Umpah)