
Pekanbaru, aspirasipublik.com – Realisasi Biaya makan dan minum (Konsumsi), di Sekretariat Daerah (Setda) kota Pekanbaru, tahun 2017 menyentuh angka Rp 9,5 Miliar. Nilai tersebut tersebut diperoleh berdasarkan uraian yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 114/2018.
Angka Rp 9,5 Miliar merupakan total pengeluaran untuk belanja makan dan minum di Skretariat Daerah (Setda) Pekanbaru. Adapun kegiatan yang menyertakan realisasi belanja konsumsi berjumlah 51 kegiatan. Dari 51 kegiatan tersebut, terdapat 1 kegiatan yang mata anggarannya khusus untuk Penyediaan Makan dan Minum.
Berdasarkan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) yang ditayangkan secara oniline pada web.SIRUP, terkait biaya konsonsumsi dimana Setdako Pekanbaru memasang tarif antara Rp127.600 sampai Rp150.000/porsi.
Harga/porsi tersebut terbilang tinggi dan berada diatas standar harga yang ditentukan Menteri Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Permenkeu tahun 2016.
Hingga hingga berita ini dimuat, kebenaran akan harga/porsi dalam realisasi, masih belum mendapat kepastian dari Pengguna Anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) umum, Edi Suherman, kepada awak media masih butuh waktu mengingat kesibukannya mengurus Kantor baru di Tenayan Raya.
“Nantilah bang kita luangkan waktu, saya masih banyak urusan” kata Edi kepada Awak Media, beberapa waktu lalu.* (Dar)