Bekasi, aspirasipublik.com – Polres Metro Bekasi berhasil membekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu di antara kronologis tersebut 2 bungkus plastic klip bening di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2 gram, 1 buah handphone merk Samsung berikut sim Card, 1 buah handphone merk oppo berikut sim card, 1 buah handphone merk evercros, berikut sim card, 1 pucuk senjata api gas jenis taurus dan 2 buah gas isi ulang di dalamnya. Hal itu di lakukan oleh pelaku berinisial RK alias R (30 tahun) dan R (41 tahun). Hasil ungkap kasus tersebut di lakukan oleh seorang laki laki RK alias R yang sering memperjual belikan narkotika jenis sabu dan sering membawa senpi gas, pelaku pada hari sabtu 30 maret 2019 sekitar pukul 22.00 wib di Perum Graha Mutiara Setu, Desa Lubang Buaya, Kec Setu,Kab Bekasi di lakukan penangkapan terhadap sdr RK alias R dan melakukan penggeledahan badan pakaian tersangka kedapatan barang bukti. Keterangan tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi dalam keterangan konferensi pers pada senin (8/4/2019) di Polres Metro Bekasi.
Menurut AKP Sunardi dalam kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh tahun) penjara atau seumur hidup dan denda sebesar 1(satu) milyar rupiah dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/DRT /1951 jo pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Ungkap nya.
Sementara pelaku RK alias R saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi.(sg)