Bekasi, aspirasipublik.com Menjelang pencoblosan tepatnya pada 17 April 2019 mendatang masing-masing pendukung para calon Capres dan Cawapres mulai kencang meraih target suara kemenangan bagi calon yang didukungnya. Salah satunya gerakan yang menamakan dirinya, Relawan Gerakan Indonesia Kita (GITA) untuk kemenangan bagi Capres dan Cawapres 01, Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.
Setelah mendeklarasikan dukungan dibeberapa daerah di Jawa Barat, GITA juga mendeklarasikan dukungan di Kabupaten Bekasi yang berlangsung dilapangan bola Kampung Cebong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 31 Maret 2019 dengan memberikan berbagai macam door prize.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga Coker menuding, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi diduga kuat melanggar Peraturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena ada undian door prize hadiah untuk warga dari panitia penyelenggara deklarasi untuk mendukung salah satu pasangan Calon Presiden (Capres).
“Panwascam Kedungwaringin seperti tidak melakukan tugas dan pungsinya dalam mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu dan tidak melakukan pencegahan terjadinya praktik politik uang baik Panwas tingkat Kecamatan, Kelurahan ataupun tingkat Desa,” katanya kepada awak media Kamis (4/4/2019).
Menurut Coker, pembagian door prize yang dilakukan panitia GITA disela acara deklarasi untuk memberikan dukungan kepada salah satu Capres jelas sudah melanggar Peraturan KPU No. 4 tahun 2017. “Ini sudah jelas-jelas melanggar peraturan KPU dengan memberikan door prize berupa Kompor Gas, Rice Cooker, Kipas Angin,Payung, jam dinding dan lainya. Jika dinominalnya itu lebih dari Rp1 juta,” katanya.
Padahal sambung Coker, ketika acara deklarasi itu tengah berlangsung ada petugas Panwascam Kedungwaringin dilapangan. “Katanya, tidak boleh ada pemberian door prize tapi nyatanya terang-terangan ada pemberian door prize diatas panggung berspanduk Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin itu tanpa adanya tegoran,” sindirnya.
Coker pun menduga pihak pengawas Pemilu sudah bermain mata dengan panitia sehingga dengan bebasnya menggelar acara deklarasi dukungan dengan dibanjiri berbagai pemberian door prize. “Wajar kalo kita menduga ada main mata dengan pihak penyelenggara. Buktinya petugas diam aja ada dilokasi acara. Ngak tahu apa pura-pura ngak tahu,” jelasnya.
Coker pun menambahkan, banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat deklarasi tersebut bukan hanya memberikan door prize namun anak dibawah umur pun ikut diajak deklarasi. Bukan hanya itu, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga dijadikan bagian dari kegiatan deklarasi tersebut.
“Saya harap Bawaslu Kabupaten Bekasi bersikap tegas terkait pelanggaran dan kelalaian kinerja Panwascam Kedungwaringin. Kita juga akan laporkan ke Bawaslu Pusat, terkait pelanggaran. “Ungkap nya. (sg)