Bogor, aspirasipublik.com – Rencana pembangunan ruko empat lantai yang terletak diwilayah Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede dengan legalitas di duga Izin bangunan yang masih proses peruntukan IMB yang di urus oleh salah satu oknum Satpol PP Kecamatan Tajur Halang terkesan menyalahi dalam aturan persedur. Pasalnya pembangunan ruko empat lantai tersebut terus berjalan pekerjaan pembangunan seperti biasanya tanpa IMB.
Menurut mandor bangunan Yanto saat dikonfirmasi, Rabu, (13/3/2019) menjelaskan, kalau saya di sini hanya sebatas mandor pekerja saja. Memang kalau dari persedur pembangunan sudah menyalahi dari aturan, akan tetapi kalau bapak ingin bertanya lebih jelasnya lagi mengenai izin silakan saja ke bapak Dedi. Jelasnya Yanto kepada Aspirasi publi.com
“Dia juga menambahkan, bahwa bangunan rencana empat lantai ini semua surat-surat izin yang mengurus pak Dedi pihak Satpol PP Kecamatan Tajur Halang. Untuk sementara surat izin yang sudah terbit hanya IPPT saja dan yang lainnya seperti IMB masih dalam proses. Tambahnya yanto
Dalam hal tersebut Dedi selaku Satpol PP Kecamatan Tajur Halang saat di hubungi Via salulernya mengatakan, nanti saya hubungi kembali, saya lagi ada kegiatan di Kecamatan. Katanya Dedi
Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (pasal 7 ayat (1) UUBG) setiap mendirikan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tehknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.(pasal 7 ayat (2) UUBG) Persyaratan administratif gedung memiliki persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan izin mendirikan bangunan. (dkn/man)