Kab. Malang, aspirasipublik.com – Berlangsungnya kegiatan rapat Paripurna DPRD Kab.Malang kali ini dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kab.Malang tentang :1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; 2. Penyelenggaraan Parkir; 3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan 4. Ketentraman dan Ketertiban Umum.
yang berlangsung digedung DPRD Kab.Malang, Jum’at (8/3) berjalan lancar.
Dalam mengawali penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kab.Malang sudah memberikan kesempatan, apa yang telah disampaikan oleh Drs.H.M.Sanusi,MM selaku Wakil Bupati Malang dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Kamis Tanggal 14 Februari 2019 yang lalu, selain itu Fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Wakil Bupati beserta Tim Raperda Pemerintah Kab.Malang atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Demokrat-Hanura DPRD Kab.Malang, mengenai Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama untuk menanggapi penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah oleh Wakil Bupati, fraksi-fraksi DPRD Kab.Malang memberikan pandangan sebagai berikut :
- Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.
Seperti yang telah disampaikan oleh Saudara Wakil Bupati Malang bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1016 tentang Desa dilatar belakangi dengan diundangkannya beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa, Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Fraksi DPRD Kab.Malang menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa untuk dilakukan pembahasan tahap berikutnya.
Bahwa Saudara Wakil Bupati yang berkeinginan agar seluruh stakeholder dapat mengetahui dan memahami, tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga dapat terlaksana secara optimal dan berjalan secara tertib, maka seluruh Fraksi DPRD mengharapkan agar didalam pembahasan Raperda ini, Kepala Perangkat Daerah yang terkait untuk selalu mengikuti rapat-rapat pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dengan Tim Raperda.
- Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kab.Malang mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Tempat Parkir yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tempat Parkir, dimana Peraturan Daerah ini dipandang oleh Saudara Wakil Bupati sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi daerah, oleh sebab itu pihak DPRD Kab.Malang juga sepaham dengan hal tersebut.
Terkait dengan subtansi dari Rancangan Peraturan Daerah ini akan dicermati didalam pembahasan antara DPRD dengan Tim Raperda Pemerintah Kab.Malang bersama dengan perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur.
- Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Latar belakang yang disampaikan oleh Wakil Bupati dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu adalah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah. Maka pihak DPRD Kab.Malang sepakat dan sependapat dengan Saudara Wakil Bupati untuk merubah Peraturan Daerah ini, untuk tidak memungut retribusi pengurusan Izin Gangguan (HO).
- Terhadap Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Seperti yang telah Saudara Wakil Bupati sampaikan bahwa Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dimaksudkan untuk dapat menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan ketertiban umum di Kab.Malang dan sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertujuan agar terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kab.Malang sebagaimana harapan kita semua. Untuk itu Fraksi di DPRD memberikan apresiasi terhadap upaya-upaya Saudara Wakil Bupati.
Dengan demikian pihak DPRD Kab.Malang juga berharap mengenai diterbitkannya Peraturan Daerah ini, agar diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat benar-benar dapat diwujudkan. Dalam Peraturan Daerah ini diharapkan diatur setiap aspek tata kehidupan masyarakat yang memuat substansi yang dirancang untuk dapat mewujudkan kondisi ideal sesuai dengan norma dan kaidah berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan demikian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD secara bersama, terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tentang :
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa;
- Penyelenggaraan Parkir;
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; da
- Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pihak DPRD Kab.Malang khususnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Demokrat – Hanura DPRD Kab.Malang, berpendapat bahwa keempat Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Perundang-undangan.(RSY)