
Sultra, aspirasipublik.com – Bakornas LKBHMI PB HMI tantang Bawaslu Propinsi sultra harus memeriksa seluruh gubernur dan kepala daerah dalam kunjungan ke sulawesi tenggara.
Sebagaimana pernyataan komisioner KPU RI wahyu setiawan di salah satu media online pada hari senin tanggal 4 maret 2019 jam 20.20 wib bahwa mekanisme cuti kampanye inkumben Di Pilpres, adalah melalui mekanisme presiden mengirimkan surat cuti yang menjelaskan jadwal kampanye kepada Menteri Sekretaris Negara. Ungkap laode erlan selaku sekertaris umum bakornas LKBHMI PB HMI
Dan Wahyu pula mengatakan bagi KPU, inkumben dianggap kampanye hanya jika presiden bersurat mCelalui Menteri Sekretaris Negara. Jika tak ada surat cuti yang memberikan jadwal kampanye, berarti KPU menilai presiden tak sedang berkampanye.
Jadi sudah sangat jelas bahwa kunjungan jokowidodo kesultra adalah kunjungan dalam kapasitas sebagai calon presiden bukan sebagai presiden
Bawaslu propinsi sultra jangan coba” untuk bersikap tidak netral dan terbuka dalam menangani pelanggaran pemilu kada ini, karena apabila bawaslu propinsi sultra tidak tegas maka kami akan laporkan ke DKPP. (Obe)