
Humbang Hasundutan, aspirasipublik.com – Pengelolaan dana desa di desa sigulok tidak transparan hal ini terungkap ketika awak media aspirasi publik turun kelokasi didesa sigulok kecamatan sijama polang kabupaten humbang hasundutan (humbahas) 25 pebruari 2019.
S. Purba selaku kepala desa dan tim pelaksana kegiatan tidak dapat ditemui, menurut informasi yang dikutip dari salah seorang warga (Ok) desa tersebut, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangun fisik maupun non fisik anggaran ADD/DD desa sigulok dimana tim pelaksana kegiatan (TPK),”tidak pernah ada di lokasi jikapun itu ada hanya formalitas semata, saya bertanggung jawab mengatakan itu,” tandasnya kepada awak media aspirasi publik.
Menanggapi pernyataan masyarakat tersebut wartawan media ini mengkonfirmasi kepada kepala desa sigulok melalui telepon seluler, namun sangat disayangkan Kepala desa sigulok membantah pernyataan warganya, terkait tim pelaksanaan kegiatan (TPK) bahwa itu tidak benar ,karena kami membentuk TPk melalui musyawarah desa. katanya
Ditanya mengenai bagunan fisik bangunan drainase yang lantainya sudah rusak , padahal baru selesai di kerjakan. Kepala desa mengakui kerusakan bangunan karena air hujan dan itu akan kami perbaiki. Kalau mengenai papan informasi dan papan proyek tadinya ada tapi sudah rusak.” Ujarnya.
Sesuai dengan amatan dilapangan karena tidak ditemukanya papan informasi dan papan proyek, kepala desa telah mengabaikani UU. KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, maka patut diduga sarat penyimpangan, karena keterbukaan telah terbukti dapat mengurangi penyalahgunaan anggaran. Untuk itu diminta kepada dinas terkait agar segera melakukan evaluasi kinerja kepala desa sigulok. (Jules. R. gaol)