Jumat, Februari 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaLaode Erlan sekertaris Umum Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI terkait kunjungan Joko...

Laode Erlan sekertaris Umum Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI terkait kunjungan Joko Widodo ke Gorontalo dan Kendari

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Sehubungan dengan pemberitaan di media massa baik nasional maupun lokal terkait kunjungan Joko Widodo ke Gorontalo dan Kendari sebagai presiden RI menuai polemik. Dengan beredarnya surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden. Hal ini diungkapkan oleh Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar dan La Ode Abdul Muharmis Erlan selaku pengurus Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) dalam jumpa pers.

Laode erlan yang merupakan sekertaris Umum Direktur Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) Mengungkapkan bahwa kunjungan Jokowi merupakan kunjungan sebagai calon presiden bukan sebagai presiden Republik Indonesia.

“Jadi kunjungan Jokowi ke Gorontalo dan Kendari pada tanggal 1 maret  dan 2 maret 2019 merupakan kunjungan sebagai calon Presiden RI berdasarkan Surat Mensesneg tertanggal 21 februari 2019 yang ditanda tangani oleh Pratikno”

Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar yang merupakan Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengungkapkan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1) yang berbunyi :

 “Kampanye pemilu yang mengikut sertakan presiden, wakil presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota kota harus memenuhi ketentuan poin a) tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta poin b) Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara.

Maka dari itu kami pengurus Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) meminta kepada Bawaslu RI untuk segera memproses dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bapak Jokowi selaku Presiden RI dan pihak-pihak yang kami anggap ikut terlibat. Karena berdasarkan kajian dan pengamatan, kami menemukan banyak sekali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Berdasrkan polemik tersebut, kami meminta kepada Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi sebagai bentuk independensi penyelenggara pemilu demi menjaga kepercayaan publik dan menajaga kualitas demokrasi. Sehingga publik tidak meragukan netralitas para penyelenggara pemilu.

Dan dalam waktu dekat ini, kami juga akan melaporkan secara resmi calon presiden nomor urut 01 ke bawaslu RI.  Apabila laporan kami nantinya tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan melakuan Aksi secara serentak diseluruh Indonesia dan sebagai titik sentral di jakarta kami akan memblokade kantor BAWASLU RI dan KPU RI.

Terakhir kami meminta kesadaran dari calon Presiden RI 01 untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf terkait perihal kedatangan di Goronatalo dan Kendari yang diduga mengatasnamakan kunjungan kerja sebagai Presiden RI sebagaimana dalam pemberitaan diberbagai media massa. (Obe)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img