Pekan Baru, aspirasipublik.com – Pengumuman yang tertera pada website SIRUP (sistem rencana umum pengadaan) tahun 2017, menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru merencanakan belanja makanan dan minuman acara pelantikan, serah terima jabatan (Sertijab) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih, senilai Rp 2.066.910.000,-. Rencana kegitan tersebut diumumkan pada kolom Penyedia.
Ada 4 (empat) kegiatan yang direncanakan terkait biaya konsumsi acara pelantikan, serah terima jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Selain menyebutkan rencana kegiatan, uraian RUP juga menyebutkan nomor rekening masing masing kegiatan.
Berdasarkan Nomor rekening kegiatan dalam SIRUP, kemudian diketahui bahwa ke empat kegiatan tersebut berasal dari 2 (dua) nomor rekening yang berbeda, yaitu nomor rekening 5.01.5.01.02.01.17.5.2.1.11.03 dan nomor rekening 1.20.5.01.02.16.01.5.2.2.11.03.
Kegiatan yang berasal dari nomor rekening 5.01.5.01.02.01.17.5.2.1.11.03, adalah Penyediaan makan dan minum acara pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2017-2022, dengan pagu anggaran senilai Rp 199.000.0000,- sumber dana APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Kemudian, kegiatan yang berasal dari nomor rekening 1.20.5.01.02.16.01.5.2.2.11.03 ada 3 (tiga) kegiatan diantaranya: Belanja makanan dan minuman, tamu serah terima jabatan dan pisah sambut Walikota dengan Penjabat Walikota, Pagu anggaran senilai Rp 196.350.0000,-; kemudian Mamin tamu sertijab dan pisah sambut Pj. Walikota dengan Walikota Tepilih Pagu anggaran senilai Rp 835.780.0000,-; dan yang terakhir Mamin tamu sertijab dan pisah sambut Pj. Walikota dengan Walikota Tepilih Pagu anggaran senilai Rp 835.780.0000,- . Sumber dana dari ketiga kegiatan tersebut adalah APBD-P (anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah Perubahan).
Melalui pesan selular, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M.Noer, menyebutkan bahwa terkait perencanaan dan pelaksanaan dilakukan oleh para Staf sedangankan penanggungjawab kegiatan pengadaan makanan dan minuman adalah bagian umum.
“bahwa makan minum itu untuk kegiatan sekota Pekanbaru yang dibawah tanggung Jawab Bagian Umum” Pesan M.Noer
Sehingga idealnya Plt. Kepala Bagian Umum, Edi Suherman, sanggup memberikan penjelasan terkait alokasi biaya makan dan minum tahun 2017. Mengingat Alokasi anggaran biaya makan dan minum tersebut sarat kejanggalan, mulai dari perencanaan hingga realisasi.
Salah satu kejanggalan atas alokasi biaya makan dan minum acara pelantikan, serah terima jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Berdasarkan data SIRUP, terdapat rencana kegiatan ganda, yaitu Mamin tamu sertijab dan pisah sambut Pj. Walikota dengan Walikota Tepilih, pagu anggaran senilai Rp 835.780.0000,- yang menjadi pembeda dari kedua kegiatan tersebut adalah kode RUP-nya (13341622 dengan 13341547);
Selain itu total nominal anggaran yang dialokasikan untuk belanja makan dan minum dari nomor rekening 1.20.5.01.02.16.01.5.2.2.11.03 adalah senilai Rp 1.867.910.000,- (berdasarkan SIRUP) sementara, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 114/2018, menyebutkan kalau pagu anggarannya dari nomor rekening tersebut adalah 1.246.030.000,-
Hingga berita ini di muat, pihak terkait, dalam hal ini Kepala Bagian Umum yang saat ini di jabat pelaksana tugas (Plt), Edi Suherman, masih belum dapat dimintai keterangannya. Bahkan Walikota Pekanbaru, Firdaus, tidak bersedia memberi penjelasan terkait bantahan Plt. Kabag Umum atas nominal Rp 9 Miliar lebih biaya makan dan minum yang dihabiskan Setdako. “Kalau hal sepeti Itu jangan ditanyakan pada saya” Jawab Firdaus. * ( Red)