
Bekasi, aspirasipublik.com – Terkait dugaan pencurian arus listrik yang berada di Kantor Desa Kerta Jaya, pihak Kepala Cabang PLN Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan pembiaran yang diindikasi ada bermain mata dengan Kepala Desa Kerta Jaya, terkait denda dan sangsi yang diberikan oleh PLN kepada kepada Kepala Desa Kerta Jaya yang jelas-jelas telah mencuri arus listrik dan melanggar Hukum.
Karena dalam pemberitaan di beberapa media online yang sudah mempublikasikan, bahwa Kantor Kepala Desa Kerta Jaya diduga telah mencuri arus listrik bertahun-tahun, namun pihak PLN tidak mampu memberikan sangsi denda dan pidana kepada Kepala Desa yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran Hukum mencuri arus listrik milik Negara ( PLN ). jelasnya”

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi, Julham Harahap, SE. saat di minta tanggap terkait Kantor Desa Kerta Jaya melakukan pencurian listrik itu sudah melanggar hukum, pihak PLN harus dapat memberi Sangsi kepada Kepala Desa Kerta Jaya,” ujar Julham.
Julham Harahap, SE menjelaskan, pihak PLN Cabang Kabupaten Bekasi, harus dapat transfaran dengan denda yang di bayarkan oleh Kepala Desa selama Kantor Desa tersebut tidak terpasang arus listrik dan juga selain denda, pihak PLN dapat mempidanakan Kepala desa selama mencuri arus litrik di Kantor Desa,” ungkap Julham Harahap, SE.
Julham Harahap, SE. selaku ketua POKJA wartawan kabupaten bekasi. menegaskan PLN jangan hanya bisanya menakut-nakuti rakyat kecil saja, apabila tidak membayar baru 2 bulan saja arus listriknya mau diputus jika hal ini telah di lakukan oleh Kepala desa mencuri arus Listrik, apabila Kepala Cabang PLN Kabupaten Bekasi tidak sanggup memberikan sangsi dan pidanakan Kepala Desa Kerta Jaya selama mencuri arus listrik di Kantor Desa, maka dapat Saya menduga ada permainan dan persekongkolan dengan Kepala Desa.
Agar denda yang di bayarkan oleh Kepala Desa Kerta Jaya masuk kantong perbadi oknum PLN sebagai Upeti yang kami indikasikan Korupsi berjamaah karena barang siapa yang menggunakan Arus Listrik milik Negara ( PLN ) yang bukan haknya dapat melawan Hukum atau dapat di Pidana dan di Penjara, pungkasnya.
Denga adanya pemberitaan dibeberapa media online, agar pihak Kapala Cabang PLN Kabupaten Bekasi dapat segera memberi sangsi kepada Kepala Desa Kerta Jaya, yang selama ini mencuri arus listrik milik PLN serta dapat memberi hukuman atas perbuatannya yang diduga telah melawan Hukum. Pungkasnya” (M.umpah)