Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaPeristiwaPjs. Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan Wk. Ketua BPD

Pjs. Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan Wk. Ketua BPD

spot_img

Lampung Utara, aspirasipublik.com – Tindakan Sup Sekdes yang menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, sangat menyesalkan perasaan Pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Cabang Empat. Dimana diduga Sekdes telah melecehkan keberadaan BPD di desa itu dan diduga telah memalsukan tanda tangan Wakil Ketua BPD untuk pengesahan keperluan PJs Kades, demikian keterangan dikumpulkan seputar pemasalahan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Jauhari Saidi selaku Wakil Ketua BPD Cabang Empat tidak terima tanda tangannya dipalsukan, untuk kepentingan Sekdes Cabang Empat, jangan karena dia butuh lalu main palsukan tanda tangan orang. Tindakan itu sangat berbahaya dan tidak bisa dianggap remeh, karena keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilindungi Udang-undang (UU) dan disahkan Pemerintah. Jika hal itu dibuat seperti mainan dan kekuatan hukumnya dilecehkan, apalagi dipalsukan tanda tangan Pengurus, dia akan berhadapan dengan hukum. Selama ini keberadaan BPD Cabang Empat dipandang sebelah mata, bahkan tidak pernah difungsikan. Demikian pengakuan Jauhari Saidi selaku Wakil Ketua DPD Cabang Empat menjelaskan.

Perlakuan Sup selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Cabang Empat, yang diduga tidak punya etika hingga memalsukan tanda tangan Wakil Ketua DPD Cabang Empat dan dinilai telah merusak tatanan hukum yang berlaku. Oleh karena itulah Gunawan Ketua DPD LSM FORKORINDO Provinsi Lapung, menyatakan, akan melanjutkan permasalahan itu ke ranah hukum hingga sampai ke meja hijau. Hal itu dilakukan untuk membuat efek jera kepada orang-orang yang suka memalsukan tanda tangan, seperti yang terjadi yang dilakukan Sup Pjs Kepala Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kalau perlu permasalahan ini akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) supaya dilakukan tindakan tegas kepada aparatur negara yang selalu membuat tindakan yang melanggar hukum, tutur Gunawan.

“Benar saya selaku Wakil Ketua BPD Desa Cabang Empat, kata Jauhari Saidi, saya diangkat menjadi wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cabang Empat tidak diberitahu sebelumnya oleh pihak Kades dan Ketua BPD bahwa saya di tempatkan sebagai Wakil Ketua BPD, begitupun juga dengan anggota-anggota lainnya,” tak hanya itu saja, tanda tangan sayapun di palsukan oleh Seketaris Desa (Sekdes) Cabang Empat yang saat ini menjabat sebagai Pjs Kepala Desa (Kades) Cabang Empat. Saya juga dari tiga tahun yang lalu (2016-2018) sudah di berhentikan sebagai Wakil Ketua BPD, pemberhentian saya sebagai Wakil Ketua BPD  hanya diberitahukan oleh anggota-anggota BPD  lainnya.”Ucap Jauhari Saidi

Jauhari Saidi selama menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan tidak pernah difungsikan. “Saya selama menjadi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah dilibatkan di dalam musyawarah ataupun pekerjaan desa.” jelas Jauhari Saidi. Sampai berita ini diturunkan Sekdes Cabang Empat tidak pernah dapat dihubungi minta konfirmasinya. (Tim)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img