
Pekan Baru, aspirasipublik.com – Pelaksana tugas kepala bagian (Plt. Kabag) Umum, Edi Suherman sangat berani dalam membantah informasi terkait besarnya biaya makan dan minum dilingkukan Sekretariat Daerah kota Pekanbaru.
Dari perbincangan melalui selularnya Edi Suhermana menepis informasi penyerapan Rp 9.588.080.673,- untuk makam dan minum di Sekretariat Daerah kota (Setdako) Pekanbaru) tahun 2017.
“Ah gak ada itu bang” papar Edi Suherman. Pernyataan Edi Suherman yang sudah menjabat sebagai Plt. Kabag Umum sejak 2017 terbilang kontroversial dikarenakan pernyataannya sangat kontadiktiv adengan uraian yang tertera dalam peraturan Walikota Pekanbaru nomor 114 tahun 2018, tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Perwako No.114/2018 tersebut sekertariat daerah melaksanakan 51 kegiatan, yang menyertakan alokasi makan dan minum dalam rentang waktu 2017.
Adapun pagu anggaran untuk makan dan minum dari kegiatan tersebut adalah Rp 10.001.368.580,-. Masing masing besaran makan dan minum yang terserap perkegiatan tersebut beragam. * (Darwin)