
Bekasi, aspirasipublik.com – Warga Desa Karang Satu, Kec Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi merasa tidak puas dengan penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), padahal dirinya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Anyi warga yang tinggal di Rt.22/07 Desa Karang Satu sudah berumur di atas 70 tahun bercerita kepada awak media, bahwa dirinya mendapat anggaran PKH dari kategori kelompok lanjut usia di tahun 2018 hanya sebesar 1 juta rupiah dan di potong 50 ribu rupiah,” jadi duit yang saya terima langsung sebesar 950 ribu rupiah dan itu hanya satu kali dirinya mendapatkan anggaran, sebelumnya pun tidak pernah di beritahu bahwa berapa besaran anggaran yang ia terima tersebut.”Ungkap nya pada sabtu (2/2).
Di lokasi yang sama Rt. 22/07 warga yang kedapatan PKH yang anaknya duduk di bangku sekolah dasar negeri, sebut ( Y ) seorang ibu rumah tangga mengaku anaknya hanya mendapat 700 ribu rupiah selama tahun 2018, hanya itu aja.” Terangnya pada media.
Menurut keterangan kedua penerima manfaat tersebut, uang yang di terimanya langsung dari pengurus PKH , semenjak menjadi kepesertaan penerima tidak pernah memegang kartu ATM.
Padahal menurut keterangan Kemensos bahwa PKH di tahun 2018 penerimaan untuk lansia sebesar Rp 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan anak sekolah dasar (SD) Rp 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah).Hasil pantauan media pun di lapangan bahwa rumah warga yang menjadi penerima manfaat kategori miskin tanfa terpasang stiker PKH.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, bahwa PKH itu adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan / atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
Tujuan dari PKH ini antara lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi : Ibu hamil, Ibu menyusui, anak SD, anak SMP, anak SMA, usia lanjut di atas 70 tahun dan penyandang Disabilitas.
Mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH secara non tunai meliputi : pembukaan rekening penerima bantuan sosial PKH di lakukan oleh bank penyalur. Sosialisasi dan edukasi, serta lainnya.
Sampai berita ini di turunkan, pendamping PKH Desa Karang Satu, Iyan mengaku dirinya selalu sibuk dan sulit untuk di konfirmasi (sg)