Tangerang, aspirasipublik.com – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti soal kemacetan akibat truk tanah dan batu di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Perbup 47 tahun tahun 2018 mengatur jam operasional itu sudah tepat. Tapi dilanpangan belum terlihat optimal, ” ujar Ahmad Supriadi, Wakil Ketua Fraksi PDIP kepada Media Aspirasi publik, Senin (28/1/2019).
Terang Ahmad Supriadi, kemacetan di wilayah Kabupaten Tangerang seperti di Jalan Raya Serang, Jalan Raya PLP Curug sampai ke Legok-Parung masih terlihat di jam-jam yang dilarang sesuai isi Perbup.
“Aparat atau dinas terkait harus tegas. Jangan sampai Perbup dikangkangi oleh investor raksasa,” tegasnya.
Lanjut Ahmad, begitu ia disapa. Pemkab Tangerang jangan gentar dengan investor raksasa. “Ada indikasi investor raksasa yang bergerak. Kami harap Pemkab Tangerang tidak gentar,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ahmad yang pada Pemandangan Umum Fraksi di Rapat Paripurna RPJMD 2019-2023 pada pekan kemarin juga menyoroti kemacetan di wilayah Kabupaten Tangerang dan mendesak ketegasan Pemkab Tangerang dalam mengoptimalkan Perbup 47 tahun 2018.
“Perbup yang dikeluarkan itu tentu telah dikaji dan disosialisasikan. Sehingga harus menghasilkan winwin solution antar stake holder terhadap penangulangan kemacetan yang berimbas pada kerusakan jalan, ” pungkas Ahmad. (Parlin/Slamet)