Jakarta, aspirasipublik.com – Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi; acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan acuan dalam administrasi pertanahan.
Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi; mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya; dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.
Guna mendukung semua program tara ruang diatas pemerintah daewrah membuat regulasi sebagai syarat mendirirkan bangunan yaitu IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Adapun landasan hukum IMB yaitu IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Selain dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya: Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang dibangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
Meningkatkan nilai jual rumah, Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan, Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah. Jaminan kredit bank, Peningkatan status tanah, Informasi peruntukan dan rencana jalan.
Pada regulasi tata ruang yang mengatur zonasi, serta peruntukan bangunan, pada proses ini juga terdapat beberapa Item yang perlu diperhatikan guna mendirikn bangunan yang sering dilanggar pemiliki bangunan. Tanpa disadari hal ini sangat berpengaruh dan membahayakan msyarakat di sekitarnya. Antara laian:
KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), (GSB) Garis Sepadan Bangunan, Jarak Antar Bangunan, GSJ (Garis Sepadan Jalan), GSK (Garis SEpadan Kali) dan mash banyak aturan yang mengatur suatu bangunan, semua hal ini di adakan guna kemaslahatan umat manusia.
Namun sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang belum mengerti manfaatnya bahkan beberapa pejabat terindikasi menutup-nutupi permasalahan tersebut dengan iming-iming mendapatkan sesuatu.
Seperti yang terjadi di wilayah Jakarta utara, banyak bangunan melanggar aturan juga tidak sesuai izin antara lain: Bangunan Ruko Jl. Danau Sunter Utara Blok B. No. 25 Kel. Sunter Agung. Kec. Priok. Jakarta Utara. Izin 4 lantai Namun di lapangan dibangun 5 lantai lebih, selain ini bangunan ini disinyalir menyalahi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Jarak Antar Bangunan dan masih banyak pelanggaran lainnya. Bangunan Ruko Jl. Taman Griya Pratama Blok 7 No. 41 Kel. Pegangsaan Dua . Kec. Kelapa Gading. Jakarta Utara. Izin 4 lantai Namun di lapangan dibangun 5 lantai lebih, selain ini bangunan ini disinyalir menyalahi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Jarak Antar Bangunan dan masih banyak pelanggaran lainnya.
Hal ini seakan lewat dari pengawasan Kusnadi Kasudin Citata Jakarta Utara, entah karena lalai atau sudah mendapatkan sesuatu. Mengacu pada peraturan diatas kepada pemilik bangunan dapat diterapkan sanksi, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, “Dulu sudah pernah disegel, namun tidak dilakukan pembongkaran, diduga permasalahan tersebut telah beres” Ucapnya kepada media ini.
Redaksi surat kabar aspirasi publik telah mengirimkan surat konformasi kepada kusnadi, kasudin Citata Jakarta Utara, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon. (Obe)