
Balige, aspirasipublik.com – Pembangunan merupakan suatu upaya terencana yang dilakukan oleh suatu negara sebagai proses perubahan menuju keadaan yang lebih baik. Pembangunan sendiri menjadi indikator perubahan bagi sebuah negara. Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya hingga politik. Proses dari sebuah pembangunan biasanya akan menimbulkan perubahan dan juga memiliki dampak positif maupun negatif bagi kehidupan masyarakat. Dampak positif dapat terlihat saat kebutuhan manusia menjadi tercukupi karena pembangunan tersebut. Selain itu dampak negatifnya pun dapat dilihat dari mulai menurunnya kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh adanya pembangunan yang tidak berkelanjutan serta tidak ramah lingkungan. Meskipun demikian pembangunan harus tetap dilakukan guna kemajuan suatu negara tetapi pembangunan yang dilakukan di suatu daerah juga harus memperhatikan lingkungan agar terjadi keseimbangan dan keserasian di muka bumi.
Terutama pembangunan infrastruktur jalan, hal ini menjadi sarana prasarana masyarakat guna melakukan aktivitas, di desa-desa pembangunan jalan menjadi prioritas utama karena hal ini menungjang kegiatan masyarakat untuk melakukan kegiatan transportasi. Sudah terbukti infrastruktur jalan menjadi prioritas utama karena setiap daerah yang infrastruktur jalannya kurang baik identic daerah itu seperti terisolasi.
Seperti halnya Jalan pemukiman warga Onan raja, Kelurahan Balige Tolu, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa. Tampak seperti kubangan kerbau, seperti danau kecil yang tidak ada penghuninya. Membuat masyarakat seakan enggan untuk melaluinya. Namun anehnya meski sudah banyak laporan masyarakat tetapi hingga saat ini belum ada tindakan, adanya indikasi pembiaran dari pemerintah setempat, apan karena keterbatasan dana atau memang sudah tidak ingin melakukan tugasnya. Salah satu warga yg tdk mau disebut namanya sudah pernah mepertanyakan sama Lurah Balige Tolu, tapi jawaban lurah dana pemkab tobasa tdk ada, sudah banyak warga sekitar dan sepeda motor yg terpeleset akibat jalan rusak tersebut. Warga Onan raja Balige meminta kepada pemerintah Kabupaten agar jalan akses ini diperbaiki dengan secepatnya ungkap warga ketika ditemui team media aspirasi publik dilokasi jalan yang rusak. Warga meminta kepada pemerintah desa agar dapat membantu menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada pihak pemkab tobasa.
Meskinya pemerintah dapat belajar dari permasalahan-permasalahan sebulumnya, pebagai penyelenggara negara, aparatur pemerintah tidak bisa terlepas begitu saja ketikan di lokasi jalan yang rusak tersebut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan yaitu kecelakaan, adanya indikasi pembiaran atau kelalaian serta kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dapat di kenakan kepada penyelenggara aparatur pemerintah.
Di Indonesia, kerap kali kita menemukan kecelakaan akibat jalan berlubang, entah kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang, maupun kecelakaan akibat terperosok di jalan berlubang. ditambah lagi musim penghujan membuat lubang tersebut tergenang air sehingga tersamarkan. Namun, ternyata kecelakaan akibat jalan yang rusak bisa melakukan penuntutan ganti rugi
seperti tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. (Parlin)